SURABAYA, Persindonesia.com,– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu, pada Jum’at, 03 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Penggrebekan dilakukan dalam kamar Kos di Jalan Sambisari Utara Lontar Sambikerep Surabaya, dengan membekuk satu pelaku inisial, SP (40), asal Jalan Gadelsari Tama Karang Poh Tandes Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, anak buah dari AKBP Daniel Marunduri, Kaset Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 14 Pocket sabu siap edar dengan berat total ± 9,99 Gram beserta plastiknya.
Selain itu, juga menyita barang milik SP berupa Timbangan elektrik, Handphone, 2 Dompet serta uang sebesar Rp 530.000, hasil penjualan.
Kasat Daniel menjelaskan terkait penangkapannya, polisi yang mendapatkan informasi jika di dalam kamar Kos di Sambisari Utara Lontar Sambikerep Surabaya, ada peredaran gelap narkoba yang dilakukan tersangka ini.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka SP, Saat penggeledahan di dalam kamar Kos ditemukan barang bukti 14 (Empat belas) Poket Plastik klip yang di dalamnya diduga sabu siap edar,” jelas Daniel, Rabu, 8/3/2023.
Dalam keterangannya, tersangka SP mengaku bahwa dia mendapatkan barang bukti dari saudara YG (DPO) pada Jum’at 27 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Mereka bertemu di daerah Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya.
“Dari bisnis penjualan ini, SP mengaku mendapatkan keuntungan dalam menjual Sabu sekira Rp 300.000, setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.
Karena ulahnya menjual sabu, pelaku SP kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-tim/mpisby)






