Jembrana, Persindonesia.com – Dua selebgram cantik berinisial DD (22) warga Kec. Negara, Jembrana, dan AG 19 tahun asal Jawa Tengah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jembrana, lantaran telah mempromosikan judi online di media sosial (Instagram) yang memiliki banyak follower. Diketahui AG merekrut DD untuk mempromosikan judi online di akun media sosialnya dengan imbalan Rp. 50 ribu rupiah.
Saat jumpa persya di Mako Polres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana pada 14 November 2023. Petugas menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.
“Akun tersebut mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi online tersebut pada Story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan,” terangnya.
Setelah dilakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, lanjut Agus, petugas menduga pemilik akun adalah DD. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap DD dan akhirnya berhasil menangkapnya di Denpasar pada 17 November 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp600.000 untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG,” jelasnya. Jumat (24/11/2023)
Atas pengakuan DD, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap AG di Denpasar pada 23 November 2023. AG mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD melalui transfer Bank BRI.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagramnya. Akun milik tersangka dalam keadaan ter-public sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka pada akun Instagramnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Agus, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. “Pelaku diamcam hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” tutupnya. (ida/sub)






