Proposal Dana Punia Bodong Berujung Bui, Penipu Sumbangan di Medewi Ditangkap

Persindonesia.com Jembrana – Seorang pria berinisial KBS (40), asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diringkus aparat kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap warga Medewi dengan modus sumbangan palsu. Pelaku menggunakan proposal bantuan dana punia fiktif untuk meyakinkan para korban agar memberikan sumbangan uang.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati  menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian adat Bali. Setelah dipersilakan masuk, pelaku mengeluarkan proposal dan catatan sumbangan dana punia.

“Pelaku mengaku sebagai panitia penggalangan dana punia untuk sebuah pura di Kabupaten Malang,” ungkapnya pada Senin (12/5/2025). Korban yang melihat proposal tersebut terpedaya dan memberikan sumbangan sebesar Rp 300.000. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur.

Residivis Curat Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Rampas Dompet

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 wita di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban,” imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Motif pelaku melakukan penipuan adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” tegasnya.

Bali Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Desa Adat, Tolak Ormas yang Ganggu Ketertiban

Menyikapi kasus ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati terhadap orang yang datang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan perbaikan tempat ibadah.

“Pastikan untuk menanyakan surat izin dari Kelian Banjar atau ketua RT/RW serta mengecek keabsahan proposal. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kejanggalan atau indikasi pungutan liar ke nomor pengaduan polisi 110,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *