Persindonesia.com Jembrana – Tempat hiburan malam di Kabupaten Jembrana disidak petugas gabungan yang terdiri dari Polres Jembrana dan Satpol PP Kabuapten Jembrana. Dalam sidak tersebut, tim dibagi menjadi 2, sebagian menangani tempat hiburan malam di wilayah barat dan sebagian menangani di sebelah timur. Sidak tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras jelang natal dan tahun baru.
Dalam sidak tersebut yang dilaksanakan pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 21.00 wita, selain memberi himbauan kepada pemilik kedai maupun tempat karaoke agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin edar dan obat-obatan terlarang, petugas juga memasang brosur terkait jam buka pada malam hari, selain itu dilakukan juga pendataan penduduk pendatang oleh Sat Pol PP Kab Jembrana.
Pencuri Daun Gambelan di Pura Puseh Delodberawah Akhirnya Ditangkap Polisi
Adapun hasil dalam kegiatan untuk tempat hiburan malam diwilayah barat tersebut yaitu telah ditemukan pekerja tempat hiburan malam tanpa KTP dan surat keterangan tinggal sementara yang, sama halnya di wilayah timur juga ditemukan pekerja tanpa dilengkapi kartu identitas jadinya total sebanyak 24 orang tanpa KTP. Sedangkan petugas berhasil menyita 22 botol ukuran 600 ml yang berisi arak dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana
Dikonfirmasi awak media Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Putu Ngurah Riasa mengatakan, menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru, dalam Operasi Cipta Aman Agung pihaknya melaksanakan sidak untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Kapolsek Mori Atas Turun Langsung Cari Warganya Yang Diduga Hilang
“Khusus untuk operasi cipta aman agung kita memang sudah mulai dalam rangka menciptakan situasi kantibmas menjelang natal dan tahun baru, kita harus melaksanakan cipta kondisi. Jadi ini yang perlu kita atensi khususnya ditempat keramaian khusus seperti kedai, café di Jembrana yang masih kita curigai,” pungkasnya. Vlo






