Pungli Parkir Resahkan Wisatawan di Jembatan Barelang

Persindonesia.com Batam – Polresta Barelang tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan sejumlah oknum di kawasan Jembatan Barelang 1 dan 2, ikon wisata terkenal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami sudah perintahkan anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Zaenal di Batam, Senin (7/4/2025).

Zaenal juga menyampaikan apresiasinya kepada warga dan wartawan yang turut mengungkap praktik pungli tersebut.

Tumpukan Sampah Cemari Akses Menuju Wisata Air Panas di Singkep Pesisir

“Jembatan Barelang merupakan salah satu ikon Batam yang harus dijaga bersama. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan wisatawan dan mencemarkan nama baik Batam. Kita harus berkolaborasi menjaga Batam tetap kondusif. Jangan sampai ada keributan,” ujarnya.

Keluhan pungli parkir mencuat setelah sejumlah pengunjung melaporkan adanya permintaan uang parkir sebesar Rp5.000 kepada pengendara sepeda motor yang hendak menikmati pemandangan di sekitar Jembatan Barelang 1 dan 2. Tiket yang diberikan disebut tidak mencantumkan nama instansi resmi maupun dasar hukum yang jelas.

“Nama atau badan hukum pemungut parkir tidak tercantum dalam karcis tersebut,” kata seorang pengunjung bernama Siti.

Ia menambahkan bahwa dalam karcis tertulis bahwa tiket hanya berlaku untuk satu kali pakai, dengan tarif parkir motor sebesar Rp5.000. Di sudut atas tiket juga tercantum larangan parkir di atas jembatan.

Akhir Masa Cuti Lebaran Bersama, Ratusan Ribu Orang Masuk Bali

“Ini membingungkan. Di satu sisi dilarang parkir di atas jembatan, tapi kami tetap diminta bayar parkir. Jadi ini parkir resmi atau cuma pungli?” keluh Fitri, pengunjung lain yang sedang berada di Jembatan 2 Barelang.

Menurut pengakuan warga, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan tanpa penertiban. Beberapa pengunjung berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan pungutan liar yang dinilai meresahkan, terutama karena kawasan ini merupakan tujuan utama wisata di Batam.

Saat wartawan mencoba meminta keterangan dari salah satu petugas parkir, pria tersebut menolak menyebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas yang telah berlangsung sejak lama.

“Saya disuruh aja, Bang. Memang dari dulu di sini parkir bayar lima ribu,” ucapnya singkat.

Pembunuhan Berencana di Gianyar, Pelaku Serahkan Diri Usai Tusuk Korban karena Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Batam, Ardiwinata, mengatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Barelang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Karena jembatan itu aset BP Batam, sebaiknya dikonfirmasi ke mereka atau ke Dishub,” jelasnya.

Meski demikian, Ardi menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak dapat dibenarkan, terlebih di kawasan wisata.

“Tidak boleh ada pungutan liar. Kalau memang ada pungutan, itu harus resmi dan masuk ke kas daerah. Hal-hal seperti ini memang harus ditertibkan,” tegasnya. (Jefri Batam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *