Persindonesia.com Denpasar – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bali kembali menyelenggarakan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan yang bertempat di Gedung Diklat BKPSDM Provinsi Bali. Mengupas 3 regulasi untuk melindungi profesi sebagai wartawan.
Kegiatan OKK tersebut dihadiri oleh Ketua PWI Bali IGM Dwikora Putra, Dewan Kehormatan PWI Bali Budiarjo, Sekretaris PWI Bali Emanuel Dewata Oja yang juga sebagai narasumber tentang hukum.
Selain itu hadir juga Wakil Ketua PWI Bidang Pendidikan Arif Wibisono serta Seksi Media Siber Totok Waluyo. Kali ini anggota calon PWI yang mengikuti OKK sebanyak 31 orang dari semua media. Cara tersebut dimuali dari pukul 09.00 wita sampai dengan 14.00 wita.
Bantu Kesulitan Nelayan, Bupati Tamba Keluarkan Diskresi Rekomendasi Pembelian Solar
Dalam sambutannya Ketua PWI Bali IGM Dwikora Putra menyampaikan, tujuan dilaksanakan OKK kali ini untuk untuk mengenal bahan dasar pengetahun jurnalistik yang atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Selain itu kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka proses perekrutan calon anggota PWI Bali.
“Kegiatan OKK dilaksanakan dalam rangka proses rekrutmen calon anggota PWI Bali, serta sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Selain itu bisa untuk menambah wawasan wartawan serta mengingatkan kemabli pentingnya mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik,” terangnya. Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya, perinsip sebagai wartawan untuk memperjuangkan keadilan, mendorong demokrasi dan menegakkan supermasi hukum, ini modal menjadi wartawan. “Marilah kita benar-benar menjalakan apa yang menjadi fungsi sebagai wartawan,” ujarnya.
PWI Bali Gelar OKK Mengenal Bahan Dasar Pengetahuan Jurnalistik
Semetara Sekretaris PWI Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) yang juga sebagai narasumber bidang hukum lebih menekankan, seorang wartawan harus memenuhi 3 regulasi diantaranya sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999 terkait hukum dan kebebasan pers.
“Untuk Kode Etik Jurnalistik mengatur profesi kewartawanan, dan kode etik prilaku mengatur bagaimana wartawan berprilaku sopan beretika ketika berhadapan dengan narasumber. Ketiga regulasi tersebut bisa melindungi wartawan itu sendiri dari hukum,” tegasnya.
Lebih jelasnya Edo mengatakan, wartawan yang bertugas nantinya harus melengkapi diri dengan kartu identitas wartawan dari media tempat bekerja, punya kartu organisasi dan harus mempunyai kartu UKW.
“Ini menjadi ukuran dari wartawan tersebut resmi atau gimana. Narasumber juga diharuskan mempertanyakan hal tersebut jika memang ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya,” ungkapnya. Sub






