Pangkalpinang Persindonesia.com – Berlokasi di Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang,Senin 31/10/2022 digelar rapat paripurna ke empat (4) masa sidang pertama (1) tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Abang Hertza, S.H selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat Paripurna ke- empat masa persidangan I tahun 2022 yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Pangkalpinang membahas atas persetujuan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang pendapatan serta belanja daerah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan rapat tersebut dihadiri Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen),Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam,Kajari Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H ,Dandim 0413/Bangka,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD ), Forkopimda,dan Kepala Instansi Vertikal juga semua anggota Legeslatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Pada kesempatan ini pula Walikota Pangkalpinang Molen menyampaikan berdasarkan informasi dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan,Alokasi DAU tahun anggaran 2023 sudah ditentukan peruntukannya sehingga ada keterbatasan dalam pengalokasian belanja.
” Dengan ridho Allah SWT Alhamdulillah, dengan segala kerja keras kita semua, langkah-langkah kebijakan pembangunan untuk menjaga dan memulihkan perekonomian, kesehatan, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan, meskipun dihadapkan dengan pandemi Covid-19, kita mampu bangkit mencapai pertumbuhan ekonomi positif dan perkembangan yang signifikan dalam pembangunan di Kota Pangkalpinang,” ujar Molen.
Berkenaan dengan hal ini Molen mengajak semua harus berupaya maksimal untuk mencapai target pendapatan asli daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah.
” Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dalam aspeknya mengacu pada kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Molen mengatakan untuk mendanai pembangunan pendapatan daerah yang ditargetkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
” Upaya-upaya tersebut ungkapnya dapat ditempuh melalui penggalian potensi, inovasi kemudahan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat agar kepatuhan wajib pajak daerah dan retribusi daerah meningkat,” ucapnya.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Molen berharap anggaran dapat dipergunakan secara maksimal, efektif, dan efisien untuk merespon belanja program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan, agar dapat terwujudnya visi dan misi RJPMD.
” Untuk kebijakan belanja tahun anggaran 2023 juga belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan, hal ini disebabkan keterbatasan pendapatan daerah,” tutup Molen.






