Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang menangkap seorang remaja berinisial S (18) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa (16/9/2025) malam di kawasan Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SL (35), menemukan rekaman CCTV pada Minggu (14/9/2025). Rekaman tersebut memperlihatkan korban berinisial JZN (15) tengah disetubuhi oleh pelaku. “Saat dimintai keterangan, korban mengakui perbuatan itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya sekitar dua bulan,” terangnya, Kamis (18/9)
Menindaklanjuti laporan, pihaknya bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. S kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian milik korban dan pelaku, sebotol minyak zaitun, selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur dan mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.






