Persindonesia.com Jembrana – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Banyuwangi kini berurusan dengan Polres Jembrana setelah nekat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaku berinisial GAG (43), warga Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Jembrana di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Senin (5/5/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma NF 125 D, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/5), menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama dilakukan pelaku pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wita di halaman rumah warga bernama di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Bali Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Desa Adat, Tolak Ormas yang Ganggu Ketertiban
“Disana pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam milik korban berinisial RPS. Motor tersebut diketahui dalam keadaan tidak terkunci setang dan kunci masih menggantung di rumah kunci jok. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Dewi, pelaku kembali beraksi dengan merampas dompet milik seorang perempuan berinisial K saat sedang berkendara seorang diri. Pelaku memepet korban dan dengan tangan kanannya merampas dompet rajutan yang berisi satu unit handphone Samsung A04e serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Total kerugian dari kejadian kedua ini mencapai Rp2,6 juta.
“Total kerugian dari dua tempat kejadian perkara mencapai Rp8,6 juta,” terang Dewi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana.
Bang Ipat Apresiasi Lomba Ngelawar Banjar Meriahkan Festival ke-2 Desa Batuagung
Pihanya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. GAG akhirnya ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan tanpa izin pemilik. Saat ini, GAG telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Sampai saaat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Sebagai bentuk pencegahan, Dewi menghimbau masyarakat agar lebih waspada.
Bali Tegas, Ormas Premanisme dan Kriminalitas Tidak Diberi Ruang
“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menggantung, hindari berkendara seorang diri di tempat sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan, serta tidak mengeluarkan barang berharga secara mencolok saat berkendara,” pungkasnya. TS






