Persindonesia.com Jembrana – Seorang residivis kasus penebangan liar Mariono (50) kembali diamankan jajaran Polres Jembrana setelah kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati hasil hutan tanpa izin. Pelaku ditangkap di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, pada Kamis (23/10/2025) pagi.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara. “Pelaku kembali melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya saat jumpa pers, Senin (27/10).
Dari tangan pelaku, lanjut Dewi, pihaknya berhasil menyita 32 batang glondongan kayu jati berbagai ukuran yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up bernomor polisi DK 8013 WP. “Selain itu, kami juga turut diamankan peralatan seperti gergaji dan kapak yang digunakan untuk menebang kayu,” terangnya.
Menurutnya, aksi pelaku terungkap berawal dari hasil penyelidikan anggota pada Rabu (22/10/2025). Saat itu, petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan Penginuman melalui jalur pesisir Pantai Cekik. Kayu-kayu tersebut kemudian diketahui disimpan di rumah pelaku sebelum diangkut menggunakan mobil.
“Pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, tim kami berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengangkut kayu jati menuju tempat pemotongan (serkel),” jelasnya.
Lebih jelasnya Dewi mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati sejak September 2025. “Setiap selesai menebang, pelaku mengangkut potongan kayu menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai, kemudian menimbunnya di rumah. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal cokelat menuju tempat pemotongan,” jelasnya.
Sidak Malam di Rutan Negara, Petugas Temukan Barang Terlarang di Blok Narkoba
Selain itu, kata Dewi, pelaku juga mengaku berencana menjual hasil kayu tersebut dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar (panjang 1 meter) dan Rp20.000 per lembar (panjang 2 meter). Uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa kayu jati, mobil, serta alat penebangan telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Pelaku diancam hukuman pidana penjara 1–5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Ibu Muda Laporkan Satu Akun Sosmed Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dewi juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perusakan hutan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin. Hutan adalah paru-paru dunia, mari kita jaga bersama. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” himbauannya. Ts






