PERSINDONESIA.COM – Kasus pencurian uang tunai kurang lebih Rp 6 juta yang menimpa korban Ni Nengah Yudiarni di Dusun/Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli dengan pelaku L H yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jember akhirnya diselesaikan dengan perdamian dalam sidang gelar khusus penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Rapat Polsek Bangli.
Gelar perkara yang berlangsung, Rabu (30/9/2026) tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli, IPTU I Putu Sudiadi dan dihadiri oleh Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kayubihi Aipda I Gede Artawan, Kepala Dusun Kayubihi I Nengah Mertadana, anggota Unit Reskrim Polsek Bangli, korban Ni Nengah Yudiarni bersama keluarga, serta pihak tersangka LH.
Baca Juga : Sikat Uang Majikan di Bangli Rp 6 Juta, ART asal Jember Terciduk Polisi di Klungkung
Dalam gelar tersebut, pihak korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memohon perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, disertai pemberian ganti rugi dan telah dibuat Surat Pernyataan Perdamaian.
Seijin Kapolres Bangli, Kapolsek Bangli Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan bahwa bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil gelar khusus, pimpinan dan peserta gelar sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kedamaian,” kata Kapolsek Bangli.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian ini diketahui berawal saat korban Ni Nengah Yudiarni, Kamis sekitar pukul 01.30 Wita pulang dari kegiatan menari kemudian korban hendak menyimpan uang hasil honor menari dalam sebuah koper yang ada di meja rias. Ketika korban hendak menaruh hasil honor tersebut didapati uang yang sebelumnya pernah disimpan yang tergulung dengan karet berjumlah kurang lebih Rp 6 juta sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut, korban sempat melakukan pencairan dan sempat bertanya kepada sejumlah saksi namun upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bangli.
Baca Juga : Rumah Permanen Warga Metra Tengah Diamuk Si Jago Merah Dini Hari, Pemicu Masih Lidik
Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, selanjutnya pada hari Selasa (29/9) petugas Unit Reskrim Polsek Bangli melakukan serangkian penyelidikan. Setelah identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, selanjutnya petugas mulai melakukan penyisiran terhadap keberadaan LH. Dan sekitar pukul 16.00 Wita, LH berhasil diamankan petugas di Alun-Alun Klungkung saat sedang berada di dalam mobil travel.
Dari hasil interogasi petugas, LH mengakui semua perbuatannya, bahwa uang tersebut diambil dari dalam koper milik korban dan selanjutnya dimasukkan ke dalam dompet berwarna abu-abu bermotif bunga kemudian langsung kabur. Atas perbuatannya, LH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)






