SAH! DPRD Bangli Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda

PersIndonesia.Com,Bangli- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berancana Kabupaten Bangli 2025-2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangli.

Rapat yang berlangsung hari Senin, (7/7/2025) dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD Bangli. Sedangkan Eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Waya Diar bersama Pimpinan OPD dilingkunga Pemkab Bangli.

Baca Juga : PU Fraksi DPRD Bangli Terkait 2 Raperda, Golkar Soroti Penyelesaian Temuan BPK Belum Tuntas

Menurut I Ketut Bakuh mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian sebagai tindaklanjuti Pasal 65 dan Pasal 264 Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka salah satu tugas Kepalay Daerah adalah menyusun Perda tentang RPJMD yang harus selaras dengan Peraturan Presiden Nomer 12 tahun 2025 tentang RPJPN tahun 2025-2045 yang memuat Asta Cita sebagai Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029.

“Beranjak dari pemikiran serta melalui sejumlah pertimbangan dan musyawarah mufakat dari setiap pembahasan, maka kami telah sepakat untuk menyetujui Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA.2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2025-2029 untuk disahkan menjadi Perda”, ujar Ketut Bakuh selaku pembicara Komisi-Komisi DPRD Bangli.

Namun demikian, lanjut Ketut Bakuh, dalam persetujuan pengesahan dua Ranperda menjadi Perda, pihaknya memberikan beberapa masukan, diantaranya meminimalisir tingkat kesalahan dan kebocoran pendapatan Daerah yang diterima Pemkab atas Pajak Hotel dan Restauran dengan menerapan E pajak sehingga PAD semakin optimal, selanjutnya penanganan retribusi parkir yang merupakan salah satu sumber PAD Bangliagar betul-betul dilaksanakan dan ditertibkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : DPRD Bangli Terima Penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah Dari Eksekutif

Kemudian atas temuan (catatan) dari Badan Pemerilsa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, pihaknya meminta ditindak lanjuti. “Kami berharap Perangkat Daerah yang mendapat catatan-catatan dari BPK bisa menindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-Undangan”, ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi atas kerja keras dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Bupati dan jajaran untuk Pemerintahan Kabupaten Bangli yang semakin baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *