SAH! DPRD Bangli Setujui Penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Jadi Perda

PersIndonesia.Com,Bangli- Setelah melalui sejumlah pembahasan dan pengodogan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Kabupaten Bangli akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli dan Eksekutif, bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika bersama Wakil Dewan I Nyoman Budiada dan I Komang Carles dihadiri Anggota Dewan serta Plt. Sekwan I Nyoman Dacin. Sementara Ekskutif hadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Pimpinan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Bangli serta undangan terkait lainnya.

Baca Juga : DPRD Bangli Terima Penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah Dari Eksekutif

Dalam laporannya, Plt. Sekwan Bangli, I Nyoman Dacin menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 terkait APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Bangli, tanggal 21 Juli 2025 lalu, yang telah didahului dengan Pembahasan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Badan Anggaran (Bangar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangli telah melaksanakan rapat pembahasan pada tanggal 22 Juli 2025, yang mana telah dibahas dan disikapi secara jernih dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan Daerah.

“Hal ini menunjukan spirit kita sama dalam upaya secara terus menerus meningkatkan perbaikan di segala bidang yang muaranya adalah peningakatan kesejahteraan seluruh masyarakat Bangli”, ujar I Nyoman Dacin.

Selain itu, lanjut Dacin, pihaknya mengapresiasi atas kejasama yang baik sepanjang pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat menghasilkan penyusunan perencanaan penganggaran yang matang dan berkonsep pada kemampuan Daerah demi kemajuan Kabupaten Bangli.

Oleh karena penyusunan Ranperda APBD Bangli telah mengacu dan mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD, dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama sebelumnya, maka kami menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda”, ungkap Pejabat asal Desa Jehem, Tembuku, Bangli ini.

Ket Foto: Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat menangapi pengesahan Ranperda perubahan APBD Bangli tahun 2025 menjadi Perda. Dok (*)

Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Ranperda Kabupaten Bangli dapat disetujui menjadi Perda. Lanjut Bupati, setelah persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, langkah selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali. “Semoga proses evaluasi dan verifikasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan”, ujar Sedana Arta.

Baca Juga : Godog Perubahan APBD Bangli, Fraksi Golkar Soroti Kebocoran Retribusi Pariwisata

Pihaknya berharap bahwa dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional, dan akuntabel. “APBD bukan sekadar angka, tapi harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik”, tegas Bupati Bangli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *