Satnarkoba Polres Jembrana Bekuk 6 Pengedar Sabu, 2 Diantaranya Residivis dan Mahasiswa

Persindonesia.com Jembrana – Satnarkoba Polres Jembrana berhasil bekuk enam pengedar narkotika jenis sabu. Dari enam pelaku tersebut dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, lebih parahnya dari enam pelaku tersebut dua diantaranya merupakan mahasiswa. Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Dari keenam pelaku tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sejumlah 15 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13,98 gram bruto, 10,95 gram netto

Adapun keenam pelaku tersebut diantaranya, Iman Mahrus 44 tahun asal Kelurahan Loloan Timur, Negara, Jembrana yang merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kadek Wiartama (KW) 44 tahun asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo Jembrana, dengan barang bukti terbanyak yang diamankan petugas. Pelaku juga merupakan seorang residivis.

Uang Tunai dan Emas Milik Pedagang Asal Karangasem Raib Depan Terminal Galiran, Ini Kronologisnya

Pelaku selanjutnya bernama Richard Krisyanto (RK) asal Denpasar ditangkap bersama Putu Andika Saputra 23 tahun yang merupakan seorang mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah dengan barang bukti terbanyak kedua setelah pelaku KW. Pelaku yang lainnya berhasil diamankan bernama Muhammad Azwar Annas (MAA) 26 tahun asal Desa Banyubiru ditangkap bersama Ainun Nazib (AN) 28 tahun asal Banyuwangi.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana bersama Kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya menerima 4 laporan polisi dan berhasil menangkap 6 tersangka. “Dari enam tersangka, 2 orang merupakan residivis dan sisanya belum pernah dihukum. Keenam tersangka merupakan pengedar,” terangnya, Rabu (9/4/2025).

Viral di Medsos, Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi ini 

Atas perbuatannya, lanjut Endang, keenam tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. “Tersangka juga dikenakan denda sebesar 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” jelasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *