Sedana Arta Kukuhkan Masa Jabatan Perbekel Se-Bangli Diperpanjang 2 Tahun

Bangli,PersIndonesia.Com- Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli tahun 2024 di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6/24).

Acara pengukuhan dihadiri oleh dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bangli, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kabupaten Bangli, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangli, para Camat se-Kabupaten Bangli, serta undangan terkait lainnya.

Baca Juga :Polri Berhasil Pecahkan Rekor MURI Pelayanan Kesehatan Kepada Penyandang Disabilitas

Kegiatan pengukuhan dilakukan Bupati Bangli dengan disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bangli serta Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli yang diikuti sebanyak 65 Perbekel se-Kabupaten Bangli dan anggota BPD se-Kabupaten Bangli.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi penyelenggara Pemerintahan Desa, karena saat ini kita bersama-sama hadir sebagai saksi serangkaian acara pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD di Kabupaten Bangli.

Pengukuhan yang kita laksanakan pada hari ini tentunya adalah merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dimana dalam Undang-Undang tersebut telah dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD selama 2 tahun”, ujarnya.

Nah maka dari itu, lanjutnya, kita patut berbangga dan berbahagia karena apa yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Desa dengan semua asosiasi yang ada telah membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan.

Tentunya dengan perubahan yang terjadi ini akan membawa beberapa konsekuensi perubahan juga dalam tatanan di Pemerintahan Desa.Yang mana ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati bersama, yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa/Perbekel dan BPD selama 2 tahun.

Hal ini tentunya akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan guna merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Maka dari itu saya berharap kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk dapat menyesuaikan perencanaan di Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa, agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Sehingga dalam proses perubahan perencanaan tersebut tentunya sinergitas perencanaan daerah dan desa harus dikedepankan agar kita bisa bersama-sama melompat lebih tinggi menuju Bangli Era Baru”, terangnya.

Baca Juga : Pembuang Orok Bayi di Loloan Pantai Cuckuan Blahbatuh Terungkap, Ini Motifnya

Menurutnya, dalam proses itu semua ada hak-hak Perbekel dan perangkat Desa yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas, tentunya dengan harapan hal tersebut dapat memberikan motivasi yang berlipat dalam upaya pengabdian Perbekel dan perangkat Desa untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Desanya masing-masing.

Dengan ditetapkannya undang-undang ini ada harapan Desa akan mendapat alokasi dana yang lebih besar lagi, yang nantinya akan dapat dipakai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dalam upaya menangani semua permasalahan di Desa.

Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak hal-hal yang harus kita perbaiki dan kita bangun bersama di Desa. Perubahan Undang-Undang Desa ini juga diharapkan mampu mendorong dan menciptakan kemandirian Desa.

“Agar penyelenggara Pemdes dapat mengenali potensi Desanya masing-masing serta dapat memunculkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola potensi tersebut. Dan dari pengelolaan potensi tersebut kita harapkan semua Desa di Kabupaten Bangli ini dapat menjadi Desa yang maju, mandiri dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera”, ungkapnya.

Jangan lupa bahwa penyelenggaraan Pemdes harus selalu berada dalam koridornya, dimana Kepala Desa dan BPD sebagai lembaga penyelenggara Pemdes harus mampu mewujudkan Pemerintahan yang Good dan Clean Governance.

Saya sangat berharap, Penyelenggaraan Pemdes agar jauh dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan dalam mengelola keuangannya agar selalu mendapatkan pengawasan dan pengendalian dari lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan hal tersebut.

“Sehingga dengan itu pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel”, pungkasnya.(Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *