Bangli,PersIndonesia.Com- Dua orang pria masing-masing bernama I Gede Sidiatmika asal Klungkung dan Paulus Pati Kondo asal Sumba Barat berhasil diamankan SatReskrim Polres Bangli gegara terlibat dalam kasus pencurian motor dan bertindak selaku penadah hasil barang curian.
Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir menjelaskan peristiwa pencurian berawal pada Kamis (23/1/25) sekitar pukul 14.30 Wita saat korban bernama Nengah Subrana asal Pakuwon, Cempaga Bangli memakir motor Honda Supra Hitam disebuah jalan setapak untuk membeli makanan dan ketika kembali sepeda motor yang dipakir tidak ditemukan.
Baca Juga : Ops Keselamatan Agumg 2025, Polres Klungkung Bagikan Stiker dan Brosur
Saat itu korban sempat melakukan pencarian di sekitaran lokasi dan juga menanyakan kepada sanak keluarganya, namun tidak juga diketahui keberadaan motornya. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli. “Atas kehilangan motor tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta”, jelasnya.
Lebih lanjut, Kata Wakapolres menindaklanjuti laporan yang ada Tim Resmob Polres Bangli mendatangi lokasi (TKP) untuk selanjutnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saki. Berbekal informasi yang ada selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan petugas berhasi mengantongi identitas pelaku pencurian bernama I Gede Sudiatmika.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap (nomaden) ini. “Hingga akhirya pelaku berhasil ditangkap saat sedang istirahat pada Rabu (5/2/25) pukul 05.00 Wita di Terminal Klungkung”, terang Kompol M. Akbar saat pers realese, Jumat (14/2/25).
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali dalam lokasi yang berbeda, yakni untuk di Bangli sebanyak 3, Gianyar sebanyak 2 dan 1 diwilayah Denpasar. Dalam beraksi pelaku menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan serta membawa motor yang tidak dikunci stang ke tukang kunci untuk membuat kunci duplikat.
Seluruh hasil curian yang didapat, diakui pelaku digadaikan kepada seorang penadah bernama Paulus Pati Kondo dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. “Pelaku mengaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi”, kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas, Akp I Wayan Sarta.
Baca Juga : Polres Buleleng Kuak Pelaku Pembunuhan Pande Gede Putra Palguna, Ini Kronologisnya
Kompol M. Akbar menambahkan dari informasi pelaku kemudian petugas bergerak cepat untuk melakukukan penyelidikan terkait keberadaan Paulus Pati Kondo selaku penadah. Selanjutnya berbekal informasi yang diperoleh petugas berhasil mengamankan si penadah di seputaran Semarapura Kelod, Klungkung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepada motor honda Supra, 1 motor honda beat hitam, 1 motor Yamaha NMax, 1 STNK honda supra, 1 buah kunci kontak palsu, 1 baju switer panjang abu-abu, 1 celana pendek dan 1 pasang sandal.
Guna proses lebih lanjut saat ini pelaku dan penadah diamankan di Rutan Polres Bangli. “Untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP dan pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5”, tandasnya. (IGS)






