Selebgram asal Jembrana dan Jateng dilimpahkan ke Kejari

Persindonesia.com Jembrana – Dua orang selegram yang tersangkut kasus judi online akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. kedia selegram tersebut berinisial DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai terduga tersangka kasus perjudian online.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid mengatakan seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana telah menerima tersangka dan barang bukti pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Tersangka DD dan AG melakukan tindak pidana mempromosikan judi slot (judi online) dan disangka melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UUno 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Hendak Naik ke Kapal, Truk Fuso Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk

Dikatakan Fajar untuk tindak lanjut setelah  tahap 2, penuntut umum segera akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Perkara itu segera dilimpahkan ke pengadilan  untuk disidangkan dengan pembacaan dakwaan dan pembuktian terhadap perbuatan para tersangka sebagaimana dalam dalam dakwaan yang diajukan dipersidangan,” jelasnya. Senin (15/1/2024).

Diberitakan sebelumnya  dua orang perempuan muda, DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah, yang merupakan selebgram ini diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana karena terlibat judi online.

Pengguna BPJS Kesehatan di Klungkung Capai 93 %, Pj. Jendrika : Lakukan Sanding Data

Kasus tersebut terkuak pada tanggal 14 November 2023, kedua tersangka ditangkap lantaran mempromosikan judi online di Instagram mereka masing-masing. Saat unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan patroli siber danditemukannya promosi judi tersebut kedua terangsa langsung diamankan ke Mako Polres Jembrana. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *