Sempat Gasak Sejumlah Warung di Klungkung, Ardika Berujung Ditahan Polisi

Klungkung,PersIndonesia.Com- Seorang pemuda bernama I Putu Ardika (18) yang berasal dari Dusun Kayehan, Desa Dawan Kaler diamankan pihak Kepolisian gegara kedapatan melakukan pencurian di warung makan Babi Guling Pan Loji di Jalan Batu Tumpeng, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Dan kejadian tertangkapnya Ardika menjadi viral dalam sebuah unggahan WAG.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. Dijelaskannya I Putu Ardika (red-pelaku) tertangkap pada hari Minggu (26/1/25) pukul 05.00 Wita saat berada dalam warung milik Pan Loji. Sebelum beraksi sekira pukul 04.00 Wita pelaku berkumpul bersama 6 temannya yakni bersama 6 temannya yakni, Desob, Fiszan, Dika, Dede, Rangga dan Wiskira di lapangan Puputan Klungkung.

Baca Juga : Warga Serangan Bali Geram Nama Pantai dan Akses Publik Jadi Sorotan

Kemudian Ardika mengajak keenam temanya menuju Warung Babi Guling Pan Loji yang berada di Jalan Raya Batu Tumpeng dengan mengendarai motor. Setelah sampai di warung tujuan sekitar pukul 05.00 Wita Ardika, Desob dan Firzan turun dari motornya dan langsung menuju warung. Setelah di depan warung, didapati pintu warung dalam keadaan terkunci. Mengetahui hal itu Ardika dan Fisszan membakar pengunci warung dengan menggunakan korek gas.

Dan setelah berhasil membuka kunci Ardika mendorong pintu dan kemudian masuk kedalam warung, sementara Firszan mengawasi di depan pintu warung sedangkan Desob mengawasi dari atas motor. “Saat itu tiba-tiba datang warga dan 6 teman Ardika berhasil kabur, sementara Ardika yang berada dalam warung tak bisa berkutik hingga akhirnya diamankan warga yang akhirnya diserahkan ke petugas Polisi”, ujarnya, Senin (27/1/25).

Agus Widiono menyampaikan sejauh ini dari hasil interograsi dan keterangan saksi-saksi diperoleh informasi jika Ardika bersama temannya yang rata-rata berusia belasan tahun pernah melakukan tindak pencurian di tempat lainnya. Adapun lokasi yang pernah mereka satroni yakni, bulan Maret 2024 pada warung milik I Komang Juliawan, kemudian bulan September 2024 di sebuah warung milik Ni Nengah Suwitri.

Baca Juga : Travel Mini Bus Terbakar di Jembrana, Api Merembet ke Ruko Potong Rambut

Selanjutnya pada bulan November 2024 kembali di warung milik Ni Nengah Suwitri dan pada tanggal 2 Januari 2025 warung milik Sri Mariyantin. “Komplotan ini meresahkan warga dan menjadi buruan Unit Reskrim Polsek Klungkung”, kata Kasi Humas.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Widiono 1 buah obeng plus, 1 motor vario berikut STNK, 4 tabung gas 3 kg, dan 1 buah pancing merek kagawa Gigas. “Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih dalam”, tandasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *