Persindonesia.com Jembrana – Setelah dilayangkan surat pemanggilan lebih dari 2 kali, akhirnya IPS 60 tahun asal Jembrana yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur memenuhi panggilan Polisi, setelah diperiksa dan terbukti melakukan pencabulan terhadap adan berumur 12 tahun, tersangka langsung dijebloskan di penjara Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dari unit PPA Reskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku pelecehan seksual anak dibawah berinisial IPS 60 tahun.
Belasan Kali Menipu di Online, Residivis Asal Jateng Diamankan di Jembrana
“Pasal yang kita sangkakan pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian kita tambahkan dengan pasal 6 huruf C junto pasal 4 ayat 2 huruf C junto pasal 15 ayat 1, huruf G UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. Minggu (1/10/2023)
Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan pada tanggal 22 September 2023, setelah dilakukan pemanggilan, tersangka hadir pada tanggal 29 September 2023. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan,” jelasnya.
5 KST Papua Ditembak Mati di Pegunungan Bintang, 3 Senjata Disita
Elim mengaku, penahanan tersangka berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan kurang lebih 4 bukti dan juga statsus penetapan sebelumnya. “Pelaku juga saat pemeriksaan sempat tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan dari keterangan saksi dan petunjuk kemudian ahli dan juga alat bukti beserta surat dan barang bukti, pelaku tidak bisa mangkir dari perbuatannya,” terangnya.
Lebih jelasnya Elim mengatakan, Sementara untuk korban, dari hasil pemeriksaan fisikologis sampai saat ini korban masih dalam keadaan trauma
Tip Sehat Dari dr. Gede Bagus Darmayasa, M.Repro
Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan tetangga tersangka, mengadu kepada keluarganya bahwa telah dicabuli oleh tersangka pada Selasa (29/8/2023). Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Sur






