BONDOWOSO, Persindonesia.com – Hari kamis tgl 24 April 2025 seorang istri oknum Kasun yang berinisial F A melaporkan suaminya selaku Kasun kampung waru desa koncer darul aman yangg berinisial R ke unit IV PPA Satreskrim Bondowoso dengan kasus penelantaran istri dan anak.
Adapun awal mula apa yang di sampaikan istri Kasun tersebut berawal dari pertengkaran mengenai perekonomian ( jarang di beri uang belanja dan jarang pulang rumah ) sejak sekitar bulan juli 2024 dan setiap menanyakan / meminta uang belanja kerap marah marah sehingga istri Kasun tersebut harus memutar otak mencari pekerjaan bahkan rela mencari pinjaman ( Ngutang ) ke tetangga dan saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
Singkatnya pada tanggal 14 November 2024 istri Kasun tersebut menghubungi pamannya yang berinisial (MZ) untuk menjemputnya pulang ke rumahnya yakni di desa tangsil kulon kecamatan Tenggarang karena sudah tidak tahan lagi mengingat dirinya dan Anak-Anaknya sering kekurangan uang yang ada hanya sering makan amarahnya ( Kasun berinisial R tersebut ).
Singkat cerita setelah di beri izin oleh kedua orang tua Kasun tersebut di karenakan Kasun tersebut pada waktu itu juga karena sudah lama gk pulang rumah dan sejak itu pula Sampat saat ini tgl 24 April 2025 masih tidak ada nafkah sama sekali ” ujarnya”
Sehingga istri Kasun tersebut melaporkan dan menggugat permasalahan ini ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Bondowoso bagian untuk di tindak lanjuti di karenakan sudah ada unsur kesengajaan / Niat pembiaran terhadap istri dan anak.
(Ilham)






