Sesuai NIB Bangunan, Pabrik di Desa Tegal Badeng Barat Terdeteksi Pengolahan Limbah B3

Persindonesia.com Jembrana – Pembanguana pabrik yang didemo oleh warga Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana yang diduga pabrik limbah B3, menurut pihak desa, pembangunan pabrik tersebut merupakan untuk pabrik batako dengan limbah batu bara. Akan tetapi sesuai pengajuan OSS untuk mendapatkan NIB jelas tertuang di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) pabrik tersebut terdaftar untuk pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Terkait adanya demo dari masyarakat pada hari Selasa (3/5/2023) kemarin, anggota Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan peninjauan terhadap lokasi pembangunan pabrik di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat. Sementara spanduk penolakan yang dibentangkan dilokasi oleh warga saat demo kemarin sudah tidak ada, warga menyakini spanduk tersebut sudah dicabut orang lain.

Prebekel Desa Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana saat dikonfirmasi mengatakan akan tetap memfasilitasi harapan warga dengan mempertemukan kembali antara pihak perusahaan dan warga. “Memang kemarin warga kami melakukan aksi demo menolak pembanguna pabrik tersebut. “Kami juga masih menunggu dari pihak perusahaan (PT. Pria) yang rencananya pada tanggal 15 April 2023 akan datang ke Jembrana dan saat itu kami akan duduk bersama dengan warga juga untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya. Rabu (3/5/2023).

Warga Tegal Badeng Barat Demo Tolak Pembangunan Pabrik Limbah B3

Menurutnya, warga sebelumnya sudah menyetujui pembangunan pabrik batako berbahan dasar limbah batubara, akan tetapi belakangan ini warga khawatir pabrik tersebut diperuntukan untuk pabrik limbah B3. “Berdasarkan dari pernyataan rapat kita tanggal 13 Februari 2023, disana jelas dia (PT. Pria) tidak akan mengolah limbah B3 lengkap dengan surat pernyataan. Nanti kita akan selesaikan nanti dalam musyawarah desa,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi via telephone, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta, mengatakan dirinya membenarkan pabrik yang ada di Desa Tegal Badeng Barat terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pengolahan limbah B3 dan izin operasional. “Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan izin tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, NIB hanya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut telah terdaftar, sementara izin operasional harus dikeluarkan oleh Organisasi Perangkar Daerah (OPD) teknis lain seperti PU dan LH setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pabrik tersebut bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, yang memiliki persyaratan yang sangat ketat, termasuk Amdal, karena berpotensi menimbulkan resiko tinggi.

Pejabat Pemkab Jembrana Dilatih Bahasa Inggris

“Kami akan membahas persyaratan masalah pabrik tersebut dalam pertemuan bersama OPD teknis terkait, jadi besok baru kita akan mengetahuinya. Saat ini, pihak perusahaan (PT. Pria) berencana membangun pabrik baru memiliki NIB, namun pihak Dinas Perizinan akan menanyakan kepada OPD teknis terkait mengenai persyaratan apa saja yang telah dilengkapi. Jika pabrik tersebut dipeuntukan untuk pembuatan batako limbah batu bara, semestinya dilakukan perubahan KBLI,” tegasnya. Sur

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *