Persindonesia.com Jembrana – Lantaran sistem Si Rekap mengalami eror, dipastikan proses rekapitulasi PPK di Kabupaten Jembrana akan mengalami molor dari waktu yang telah ditentukan, selain system mengalami eror, akibat lainnya adanya kesalahan penulisan dan penjumlahan.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Jembrana, Ketut Adi Sanjaya, mengatakan bahwa target awal untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di satu desa adalah satu hari. Namun, kenyataannya, satu desa membutuhkan waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di TPS.
Puluhan Warga Kembali Datangi PPK Pekutatan, Kali Ini Berikan Dukungan
“Sampai hari ini, baru 15% saja yang sudah terekap. Kendalanya, si Rekap masih maintenance,” jelasnya. Minggu (18/2/2024)
Sanjaya menjelaskan, sistem SI Rekap sempat down selama 30 menit dan kemudian takedown oleh KPU RI untuk sementara waktu. ”Ini menyebabkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan terhenti dan harus ditunda hingga tanggal 20 Februari,” terangnya.
Desa Bongkasa Serius Tangkal Degradasi Budaya Melalui Bulan Bahasa
Adi mengaku, dari 898 TPS yang ada di Jembrana, baru 130 TPS atau 15% saja yang sudah selesai direkapitulasi di tingkat kecamatan. Empat desa kelurahan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara adalah Desa Blimbing Sari, Warna Sari, Nusa Sari di Kecamatan Melaya, dan Desa Medewi di Kecamatan Pekutatan.
“Jika menjelang penutupan waktu rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 3 Maret masih banyak desa dan TPS yang belum selesai direkap, maka kami akan melakukan penambahan waktu rekapitulasi dari biasanya pukul 5 sore menjadi hingga malam hari,” ujarnya. Sur






