Siap Godok 9 Ranperda Tersisa, DPRD Bangli Tunggu Dokumen Pengajuan Eksekutif

Persindonesia.Com, Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menyatakan siap menuntaskan pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Berdasarkan data, terdapat 11 Ranperda yang harus diselesaikan.

Dari total 11 ranperda itu, 2 di antaranya telah disahkan, yakni Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusda Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Juga : CATAT! Raih Nilai 93,75 Katagori Keterbukaan Informasi Publik, Sekwan Bangli Terima Penghargaan

“Dengan begitu masih terdapat 9 Ranperda lagi untuk dilakukan pembahasan dan dituntaskan”, ujar Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangli, I Nyoman Dacin, Kamis (22/1).

Lanjutnya, seluruh Ranperda tersebut merupakan usulan dari Pemkab (Eksekutif). Tidak ada Ranperda inisiatif dari DPRD Bangli. Kata Dacin, untuk menuntaskan pembahasan, DPRD Bangli telah menyusun rencana kerja dengan membagi pembahasan ke dalam tiga masa sidang. Setiap masa sidang ditargetkan menuntaskan tiga ranperda. Ranperda yang diprioritaskan adalah yang dokumennya telah lengkap.

“Mana yang dokumennya sudah lengkap, itu kami bahasa duluan. Kami prioritaskan yang dokumennya lengkap,” bebernya.

Terkait kemungkinan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lambat melengkapi dokumen pendukung, ia menegaskan DPRD tidak akan bersikap pasif. Lembaga dewan dipastikan proaktif mengingatkan OPD terkait agar segera melengkapi persyaratan.

Langkah itu dilakukan karena seluruh ranperda tersebut telah masuk Propemperda dan harus dituntaskan. Apabila tidak mampu melengkapi dokumen atau terdapat kendala lain, maka ranperda dapat ditarik agar tidak menjadi tunggakan di DPRD.

“Kami akan terus mengingatkan agar dokumen segera dilengkapi,” tegas Pejabat asal Desa Jehem Kecamatan Tembuku, Bangli tersebut.

Dacin juga merinci, 11 Ranperda tersebut diajukan oleh sejumlah OPD, dintaranya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mengajukan dua ranperda, yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2030 serta Ranperda Pemajuan Kebudayaan Bangli. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan mengusulkan Ranperda Penanggulangan Hewan Penular Rabies.

Baca Juga : Perkuat Dunia Pendidikan di Bangli, UHN Sugriwa Buka Program Studi Kedokteran

Sementara Satpol PP mengajukan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mengajukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.

Dua bagian di Setda Bangli juga mengajukan ranperda. Bagian Perekonomian dan SDA mengusulkan tiga ranperda, yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusda Air Minum Tirta Danu Arta, Perda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta Perda Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Kemudian Bagian Organisasi mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *