OPINI – 20 Februari 2025, Kabupaten Bondowoso resmi memiliki kepala daerah baru hasil pilkada serentak tahun 2024. Pasangan nomer urut 01 RAHMAD (Ra Hamid – Ra As’ad) dilantik bersama ratusan kepala daerah lainnya di istana negara. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik gugatan pasangan 02 ke Mahkamah Konstitusi.
Satu pekerjaan rumah terbesar yang dipikul Bupati terpilih ini adalah terkait permasalahan mutasi tahun 2023 dan 2024. Jangan harap visi misi dan program unggulan Bupati akan dapat berjalan dengan baik jika masalah penataan ASN belum sesuai dengan kompetensinya. Karena disadari atau tidak, penempatan ASN yang tepat dan sesuai dengan kompetensinya tentu akan berdampak pada keberhasilan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebagai pengingat, permasalahan terkait mutasi tahun 2023 sudah pernah diadukan ke KASN. Rekomendasi KASN kala itu memerintahkan Pemkab Bondowoso untuk meninjau ulang dan melakukan penataan kembali. Dan di tahun 2024, BS yang kala itu menjabat sebagai Pj. Bupati melakukan penataan berdalih pengembalian. Dan seperti diketahui bersama, hasil penataannya jauh dari harapan. Alih-alih memperbaiki masalah, penataan yang dilakukan justru banyak mengulang kesalahan yang sama. Seperti pejabat belum genap 2 tahun dimutasi, penempatan tidak sesuai kompetensi, dan ada beberapa pejabat terindikasi memiliki hubungan kekerabatan dengan Pj. Bupati dan Pj. Sekda kala itu.
Permasalahan inipun kembali diadukan ke BKN, meski sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Begitu kompelksnya permasalahan di Bondowoso membuat BKN pun kesulitan untuk memberi rekomendasi terkait tindak lanjutnya. Bagaimana tidak, dalam 1 tahun ada beberapa pejabat yang dimutasi 2 hingga 3 kali. Tentu saja kondisi ini akan menjadi kesulitan tambahan saat harus dilakukan pengembalian. Karena posisi jabatan yang mestinya ditempati oleh mereka yang harus kembali, sudah diisi oleh pejabat lain. Sebenarnya permasalahan ini bukan perkara rumit, meski butuh sedikit effort dan tentu saja keberanian Bupati untuk melaksanakannya.
Disisi lain, lambatnya penanganan permasalahan ini membuktikan tidak cakapnya Kepala BKPSDM dan jajaran di bawahnya. Karena nyatanya bukan permasalahan terkait penataan atau pengembalian ini saja yang menjadi isu di kalangan ASN di Bondowoso. Permasalahan-pernasalahan lain diantaranya:
1. Kaburnya Tindak Lanjut Terkait 17 Pertek Sanksi Disiplin ASN Seperti diketahui beberapa waktu lalu pernah muncul pemberitaan terkait terbitnya 17 pertimbangan teknis (Pertek) BKN terkait sanksi disiplin ASN. Beberapa ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin ASN dan sempat mencuat di pemberitaan online, sudah banyak menjadi perbincangan di kalangan ASN. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Ada kecurigaan kasus-kasus tersebut sudah di-86 untuk menyelesaikannya.
2. Macetnya Kenaikan Pangkat PNS Yang Telah Mengikuti Ujian Dinas
Pada Desember tahun 2024, Pemkab melalui BKPSDM melaksanakan ujian dinas bagi PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III. Ujian dinas menjadi syarat mutlak bagi PNS yang akan naik pangkat ke golongan III dan tidak memiliki ijasah S-1. Kenyataannya, setelah mereka dinyatakan lulus ujian dinas, kenaikan pangkatnya masih belum bisa diproses dengan alasan keterbatasan anggaran terkait gajinya. Tentu saja hal ini memantik protes di kalangan PNS, meski tidak ada yang berani menyuarakannya. Bagaimana tidak, ujian dinas yang tidak gratis ini masih belum bisa menjamin kenaikan pangkat mereka. Mirisnya kebanyakan PNS yang terkendala ini sudah 1 hingga 2 tahun macet kenaikan pangkatnya. Kendala keterbatasan anggaran gaji PNS ini pernah diungkap oleh Kabid Mutasi dalam satu kesempatan apel pagi di BKPSDM. Hal ini tentu saja lagi-lagi menunjukkan ketidakcakapan (jika tidak mau disebut suatu kebodohan) mereka dalam memahami makna efisiensi anggaran. Karena jelas diinstruksikan bahwa belanja pegawai tidak boleh dirugikan dalam kaitannya pemangkasan anggaran.
3. Macetnya Kenaikan Pangkat PNS Akibat Ketidaksesuaian Nomenklatur Jabatan
Selain itu beberapa ASN juga terkendala kenaikan pangkatnya akibat ketidakcocokan nomenklatur jabatan mereka dengan kamus jabatan dalam Permenpan terbaru. Menurut informasi dari narasumber internal BKPSDM, PNS yang terkendala kenaikan pangkatnya ini dikarenakan nomenklatur jabatan mereka tidak sesuai dengan kamus jabatan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Saat kami menelusuri Kepmenpan dimaksud, ternyata Kepmenpan ini sudah ditetapkan pada 11 Januari 2024. Artinya sudah lebih dari 1 tahun permasalahan ini didiamkan, meski kemudian merugikan para PNS yang bersangkutan. Tidak ada inisiatif dari BKPSDM, khususnya bidang Mutasi, untuk mengajukan rencana pengukuhan atau penyesuaian jabatan. Entah kendala apa yang menghambat mereka, yang pasti “BKD Era Baru” ini sudah banyak merugikan ASN/PNS di Bondowoso.
Permasalahan-permasalahan ini semakin jelas menunjukkan ketidakmampuan Kepala BKPSDM dan jajarannya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Pantas saja jika nilai MCP KPK untuk kabupaten Bondowoso khususnya untuk sektor reformasi birokrasi dan manajemen ASN sangat rendah.
Tidak ada jalan lain bagi Bupati saat ini untuk mengabaikan kinerja, kapasitas dan kompetensi Kepala BKPSDM beserta jajarannya. Evaluasi menyeluruh tentunya menjadi hal urgen yang perlu dilakukan dalam waktu dekat. Karena jika tidak dilakukan, kompleksitas permasalahan terkait penataan ASN khususnya pejabat di Kabupaten Bondowoso tidak akan teratasi. Bagaimana BKPSDM akan mampu mengawal Pengembangan Sumber Daya Manusia (ASN/PNS) di Bondowoso, jika SDM mereka sendiri tidak jelas kualitasnya???
Meski niat baik Bupati terpilih untuk merangkul semua kalangan tanpa memandang perbedaan pilihan 01 atau 02 dalam kontestasi Pilkada lalu patut diapresiasi, namun permasalahan khusus ini tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka yang notabene masih saja menghambat jalannya roda pemerintahan, masih loyal kepada “tuan” mereka di masa lalu, tentu patut dipertimbangkan untuk diberi tempat khusus. Sebagai evaluasi dan sebagai ajang introspeksi bagi mereka akan makna loyalitas yang sebenarnya.






