PersIndonesia.Com, Klungkung- Dalam upaya memperkuat pencegahan dini terhadap permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, bertempat di Kantor Camat Nusa Penida, pada hari Kamis, 10 Juli 2025.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan dihadiri oleh Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma.
Baca Juga : Permudah Layanan Pertanahan, Kantah Klungkung Luncurkan Inovasi Goes to Nusa Penida
Selain itu turut hadir juga pihak yang memiliki peran strategis dalam penanganan perma salahan pertanahan, seperti perwakilan Polsek Nusa Penida, perwakilan Koramil Nusa Penida dan seluruh Perbekel Desa se-Kecamatan Nusa Penida.
Dalam sambutannya Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, Aparat Keamanan, serta Instansi Pertanahan dalam menghadapi potensi konflik dan sengketa tanah yang dapat mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
“Kami berharap seluruh peserta untuk aktif terlibat dalam proses pengawasan dan penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah masing-masing”, ujar Kadek Yoga Kusuma.
Sementara Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Warmadewa menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus memperkuat peran aparat desa dalam mendeteksi dan menangani potensi sengketa sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Baca Juga : Meminimalisir Erosi Tanah, Menteri Nusron Bakal Terbitkan Sertipikat HPL di Sepadan Sungai
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari strategi Kantor Pertanahan dalam memperluas pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan dan Desa mengenai prosedur penanganan sengketa dan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Bersama ini kita wujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap dengan kegiatan ini akan terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, serta terbangunnya koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung penyelesaian dan pencegahan sengketa pertanahan secara cepat, tepat, dan akuntabel”, ungkapnya.(IGS)






