Spesialis Curat Sapi Berhasil Dibekuk Polres Jembrana di Sawe Rangsasa

Persindonesia.com Jembrana –  Kasus pencurian sapi yang terjadi di Kabupaten Jembrana akhir-akhir ini yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Polres Jembrana dengan berhasil mengamankan 1 sepsialis curat ternak sapi. Adapun pelaku bernama I Putu Suartama alias Tu Cenik asal dari Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana.

Pelaku berhasil diamankan Reskrim Polres Jembrana setelah mencuri sapi tetangganya yang bernama I Wayan Warta 63 tahun pada hari Rabu (13/4/2022) pukul 05.30 wita pagi hari di lokasi Tanah kaplingan Lingkungan Sawe Rangsasa. Pelaku melakukan pencurian sapi di 2 lokasi hasil curiannya dijual dengan pembeli I Wayan Wintra seharga 8 juta rupiah selanjutnya dijual ke tempat tukang jagal bernama Syakirin.

Mobil Dinas Bondowoso Marak Plat Nomornya Disulap Menjadi Hitam, AJIB Minta Pemerintah Tindak Tegas

Saat dikonfirmasi awak media saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata mengatakan, peleku nekat mencuri sapi milik tetangganya dan dijual kepada Wintara seharga 8 juta rupiah, akan tetapi hanya dikasi uang muka sebanyak 1 juta rupiah, selanjutnya Wintara menjual sapi tersebut dijual ke tukang jagal seharga 9 juta rupiah. Jumat (15/4/2022).

“Pencurian sapi tersebut berawal dari laporan pemilik sapi bernama I Wayan Warta   yang hilang pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 19.00 wita malam hari, di tanah kapling Lingkungan Sawe Rangsasa. Awalnya korban datang tempat menarus sapi untuk memberi makan, akan tetapi sapi miliknya sudah tidak ada ditempat. Setelah menanyakan keberadaan sapinya kepada tetangga mereka tidak mengetahuinya,” terangnya.

Wagub Ma’mun Amir Lakukan Pengawasan Proyek Pembangunan di Parimo

Atas kejadian tersebut, lanjut Dewa Gde, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 April 2022 sekira pukul pukul 20.00 wita, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor sapi warna merah kekuning-kuningan dan 1 unit mobil Mitsubishi L300.

“Setelah diintrogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sapi betina milik Warta dan juga mengaku mencuri sapi warna merah milik I Wayan Mulyada pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 03.30 wita ditegalan korban lingkungan yang sama. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara,” ungkapnya.

Wagub Cok Ace, Pentingnya Junjung Nilai Sejarah dan Kepahlawanan bagi Generasi Muda

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menaruh hewan peliharaannya terutama sapi yang harganya mahal. “Memang banyak warga menaruh sapi dilahan yang terbuka, jadi saya minta ini kepada masyarakat mengantisipasi terkait kejadian ini dikarenakan pencurian sapi lebih banyak ditempat terbuka. Pelaku ini mengaku kesulitan ekonomi sehingga dia nekat mencuri sapi milik tetangganya,” pungkasnya. (S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *