Menyikapi Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA Provinsi Bali, terkait pembuatan ogoh-ogoh menyambut Hari Raya Suci Nyepi Saka 1944 yang jatuh pada bulan Maret (3/3/2022), Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana memperbolehkan pembuatan Ogoh-Ogoh di setiap desa adat di Jembrana.
Hal tersebut sesuai hasil rapat dengan Bendesa Adat se Jembrana dan para Pasikian Yowana Desa Adat se Jembrana Jembrana, akan tetapi harus mengikuti aturan sesua SE Gubernur Bali setiap peserta mengikuti rapid antigen. Pembuatan ogoh-ogoh juga harus dibuat oleh lembaga seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana dan juga mendapatkan ijin dari Bendesa Adat dan Satgas Covid-19 Jembrana.
Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh
“Masing-masing banjar adat hanya boleh membuat 1 ogoh-ogoh dan pengarakan dilakukan hanya di banjar mereka sendiri dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. peserta juga harus mengikuti rapid antigen. Jika ingin membuat ogoh-ogoh harus mengikuti aruran tersebut, ini sudah baku sesuai SE Gubernur Bali,” terang Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia saat dikonfirmasi di Kantornya. Selasa (11/1/2022)
Kali ini, sesuai hasil rapat, lanjut Subagia, serta audensi kepada bapak bupati, lomba ogoh-ogoh akan diadakan. “Bapak bupati sangat apresiasi terhadap kreatifitas seni anak muda Jembrana dalam pembuatan ogoh-ogoh, bahkan beliau berencana memberi bantuan itu pun para yowana mengikuti SE Gubernur Bali,” ucapnya.
Bupati Inhu Gerak Cepat, Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat
Terkait keamanan, imbuh Subagia, dan ketertiban pengarakan ogoh-ogoh disetiap banjar adat, peserta dilarang keras minum alkhohol dalam lomba nanti. lomba ogoh-ogoh nanti akan diadakan di setiap masing-masing banjar adat. Tim penilai akan datang ke masing- masing banjar dan berkoordinasi dengan kecamatan.
“Nanti kalau ada peserta yang melanggar hal tersebut langsung didiskualifikasi atau dibubarkan oleh aparat keamanan di bantu oleh prajuru banjar dan desa setempat. Dalam lomba pengarakan ogoh-ogoh nantinya tidak diperkenankan menggunakan saundsystem yang berlebihan hanya cukup diiringi instrumen gambelan tradisional (Baleganjur) atau yang sejenisnya,” ucapnya.
Desas Desus Omicron Masuk Indonesia, Kapolres Juliana Minta Prokes Diperketat
Dalam hal ini, ucap Subagia, penilaan hanya dinilai dari ogoh-ogoh yang dibuat mencerminkan simbol bhuta dengan tinggi maksimal 2,5 meter. Dalam lomba tersebut perkecamatan disuruh menyiapkan nominator 5 artinya di setia desa adat meyiapkan 1 nominatornya. Setelah diputuskan kemenangan juara 1,2,3 dan diadulah penilaiannya di Kabupaten menjadi 15 nominator sehingga dipilihnya juara 1,2,3 di kabupaten.
“Untuk waktu dalam pengarakan ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan Nyepi nantinya maksimal selesai pada pukul 20.00 wita dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Terkait perayaan melasti nantinya pelaksanaan di desa adat diatur oleh prajuru desa dan pengiring joli maksimal 10 orang dengan prokes secara ketat,” tutup Subagia. (sb)






