Tersangka Penipuan Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan 8 Unit Mobil

PersIndonesia.Com,Karangasem- Seorang perempuan berinisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu akibat melakukan penipuan berupa penggelapan mobil (kendaraan roda 4). Penangkapan dilakukan setelah melalui pengembangan dan penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Kubu.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pada tanggal 21 Juli 2025 oleh korban bernama Ni Nengah Wisni (51) warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem. Tersangka NNK dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil oleh korban.

Baca Juga : Tambah Kapal dan Atur Dermaga, Arus Logistik Jawa-Bali Kembali Lancar

“Dari hasil pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan 8 Unit Mobil berbagai jenis”, terang AKBP Joseph saat Konfrensi Pers di Makopolsek Kubu, Sabtu (26/7).

Lebih lanjut kata Kapolres untuk modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara meminjam mobil korban. Kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain; mobil Mitsubhisi Colt 120 SS hitam, Daihatsu Terios Putih, Suzuki Pick Up Hitam, Toyota Avanza Silver, Suzuki Futura Hitam, Toyota KF 80 Super Long, Daihatsu Grandmak dan Suzuki Pick Up ST 150.

“Guna proses penyelidikan lebih lanjut tersangka saat ini ditahan di Polsek Kubu. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”, ungkap nya.

Baca Juga : Lelaki Asal Jembrana Diringkus Polisi Usai Curi Motor Driver Ojol Asal Bangli di Klungkung

AKBP Joseph Edward Purba juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada seseorang baik telah dikenal maupun tidak demi keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *