Tidak Berizin Bangunan Mie Gacoan Kembali Disegel Satpol PP Tangsel 

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Pernah disegel sebelumnya karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG),Bangunan Gedung yang digunakan untuk usaha mie gacoan dibilangan jalan raya puspitek Buaran Kota Tangerang selatan kembali disegel Satpol PP karena segel sebelumnya diduga dicopot.

Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan,bahwa penyegelan tersebut dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah segel pertama copot tanpa diketahui siapa yang mencopot segel tersebut.

” Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk yang kedua kalinya hari Kamis 5 Januari 2023 melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan PBG yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan tanggal 21 Desember tahun 2022,” kata OKI melalui pers reeles .

OKI melanjutkan, bangunan yang digunakan untuk usaha makanan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangsel tentang bangunan gedung .

“Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung Terkait penyegelan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan,” jelasnya

OKI mengaku telah meminta keterangan terhadap penanggung jawab bangunan tersebut, dan diakui oleh penanggung jawab bangunan bahwa bangunan yang rencananya akan di gunakan untuk usaha mie gacoan tersebut belum memiliki PBG.

” Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut yang menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selalu bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin,”

OKI akan memanggil saksi – saksi soal pencopotan segel tesebut .

” Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *