Persindonesia.com Jembrana – Dikarenakan tidak mendapat bayaran yang sesuai saat bekerja di bengkel pres ban milik YHS asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara. M.S alias Fauzi (42) dari Br Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya nekat mencuri uang bosnya pada hari Sabtu (23/4/2022).
Diketahui sebelumnya, tersangka merupakan pegawai YHS di bengkel miliknya sebagai tukang pres ban, dikarenakan tersangka belum mendapatkan gaji, dirinya langsung bertanya kepada bosnya. Setelah menanyakan gaji, korban yang pemilik bengkel balik bertanya terkait rekapan gaji yang harus dibayar, dikarenakan tersangka sering bon sehingga tidak diberi gaji oleh bosnya.
Pencuri “Jambang” beraksi Saat Subuh
Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana mengatakan, pelaku nekat mencuri uang di bengkel bosnya pada Minggu (17/4/2022) malam selain uang, pelaku juga mencuri rokok, handphone dan karet ban. Senin (25/4/2022).
“Pelaku sebelum beraksi menanyakan gajinya, akan tetapi setelah ditanya oleh bosnya terkait rekapan gaji pelaku mangkir tidak mau memberi rekapan gaji. Pelaku juga banyak ngebon kepada bosnya sehingga bosnya tidak memberi gaji,” terangnya.
Penduduk Dukuh Panapan Desa Sopet di glandang Ke Polres Situbondo Diduga Mengangkut Kayu Curian
Dikarenakan menjelang Lebaran, lanjut Sudarma, pelaku tidak mempunyai uang, muncul niatnya untuk mencuri di bengkel bosnya. Pelaku langsung menuju bengkel tempat dia bekerja di Kaliakah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Pada malam hari, pelaku melihat keadaan sekitar sudah sepi, sebelum melakukan aksinya dia memastikan di dalam bengkel tidak ada orang, pelaku menggedor pintu rolling door, setelah meyakinkan tidak ada orang pelaku menari paksa rolling door dan masuk kedalam,” ungkapnya.
Kanwil Kemenhumham Bali Tindak Lanjuti Video Bugil WNA Di Gunung Batur
Setelah berada didalam, imbuh Sudarma, pelaku mengambil kaleng besi warna merah, kaleng besi warna orange dan toples plastik tutup warna orange pada etalase kaca. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di semua kaleng tersebut dan dimasukkan ke saku depan kemeja warna orange.
“Tidak sampai disitu pelaku masuk ke kamar didalam bengkel tersebut dan mengambil hanphone Xiomi Redmi di penyekat kamar dan memasukan ke kantongngnya. Pelaku juga mengambik uang di tas kulit dan 2 bungkus rokok di laci estalase kaca, s Ery elah itu pelaku langsung kabur,” ujarnya.
Obrigado Open Tournament Kartini Cup Ladies Ball
Lebih jelasnya Sudarma mengatakan, saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku sakit hati karena sebelumnya selama bekerja di bengkel tidak mendapatkan bayaran yang sesuai. Kerugian akibat pencurian itu Rp 1.967.000. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan,” tutupnya. (S)






