Persindonesia.com. Banjarbaru – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret), terjadi pada hari Rabu 28/10/2022 sekitar pukul 11.30 Wita di simpang Tiga Jalan Kemuning Kelurahan Desa Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Awal penjambretan dengan korban Nurlaela Anwar (36), korban menuju arah pulang dari berbelanja di Pasar Bauntung Banjarbaru (Pasar Lama) dengan mengendarai sepeda motor saat sampai di Tempat Kejadian Perkara dari arah belakang muncul sepeda motor milik pelaku YI (35) yang memepet kendaraan korban dan langsung mengambil Tas besar yang di gantung pada tempat gantungan tengah sepeda motor korban.
Kapolres Jembrana Buka Arus Lalin 2 Jalur di Jembatan Bilukpoh, Setelah Lulus Uji Coba Kelayakan
Berhasil melakukan aksi nya pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Guntung Paikat, untuk korban sendiri pun langsung melaporkan kejadian penjambretan ke Polres Banjarbaru, setelah menerima laporan tentang tindak pidana penjambretan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan yang mana team mendapatkan informasi bahwa di duga penadah berada di daerah Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Team Resmob Banjarbaru melakukan koordinasi dengan unit Opsnal Polres Tanah Laut langsung menuju tempat di duga penadah di sebuah pesantren, dan di temukan bukti Handphone dan kotak nya, setelah di introgasi pelaku RI (38) membeli barang tersebut melalui Shopee, yang di ketahui penjual berasal dari Banjarmasin.
Suasana Haru Saat Tradisi Pedang Pora Mengiringi Pelepasan Irjen Pol Nico Afinta
Kemudian team Resmob langsung bergerak menuju Banjarmasin tepat nya di Jalan Pangeran Gang Mangku Palas di sebuah kos berhasil mengamankan pelaku ke dua Rm (19), dan FR (19), dari hasil Introgasi mereka mendapatkan barang tersebut dari pelaku ke Tiga RD.
Pada hari kamis 20/10/2022 sekitar pukul 01.21 Wita Team Resmob berkoordinasi dengan Unit Buser Banjarmasin Selatan menangkap pelaku selaku penadah RD (18), dalam pengakuan dari keterangan pelaku RD mendapat Handphone dan membelikan kotak handphone terus di jual melalui shopee, dari pelaku satu satu nya perempuan IM (35) yang mana rumah mereka berdekatan,saat melakukan pengerebekan ada laki laki berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, tapi berhasil d aman kan yang tak lain pelaku utama penjambretan, selanjutnya ke Enam pelaku di gelandang ke Polres Banjarbaru serta membawa barang bukti handphone dan emas.
Dibuka Wali Kota Denpasar HUT S.T Semadhi Dharma Putra ke-53 Gelar Turnamen Billiard Se-Bali
Pelaku utama mengakui perbuatan nya,pelaku mengakui saat melakukan aksi nya seorang diri, di lakukan dalam keadaan mabuk dan perlu uang, dan uang yang di dapat di gunakan keperluan sehari hari. saat di hubungi awak media melalui via whatsap Kapolres banjarbaru AKBO Dodi H Kusuma melalui Kasi Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan, “Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Cempaka pada tahun 2014”, tutur tajuddin.
(Erick).






