BONDOWOSO, Persindonesia.com – Tim URC Polres Bondowoso Mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang.
SR ditangkap atas dugaan pencurian puluhan perhiasan di tempat kerjanya. Nilai total perhiasan yang dicuri mencapai sekitar Rp15 juta.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, pelaku berhasil ditangkap hanya tiga jam setelah korban melayangkan laporan.
Bahkan, saat ditangkap, pelaku diketahui masih membawa sebagian perhiasan xuping, sementara beberapa unit lainnya telah dijual.
“Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp15 juta,” ujar Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (25/6/2026).
Kapolres Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang baru bekerja selama satu minggu sebelum melakukan aksi nekatnya tersebut.
“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya,” kata Aryo.
Setelah menerima laporan pada 7 Juni 2026 lalu, petugas Polsek Kota bersama Satreskrim Polres Bondowoso segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 gelang bangkok, 24 gelang rantai, 9 gelang bangkok model lain, serta satu kawat yang digunakan untuk membobol etalase.
Saat ini, tersangka harus menjalani proses hukum di Polres Bondowoso guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Nusul)






