Tragedi Jalan Pura Demak, Pengaruh Narkoba Picu Penganiayaan Brutal yang Merenggut Nyawa

Persindonesia.com Denpasar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria lanjut usia hanya dalam waktu empat jam. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (22/2) di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat.

Korban bernama Suparno (68), asal Banyuwangi, ditemukan tewas dengan luka berat di bagian wajah dan kepala akibat hantaman benda tumpul. Pelaku, Ahmad Santoso (32), yang juga berasal dari Banyuwangi, ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan saat diamankan. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.M., dalam keterangannya pada Senin (24/2), menjelaskan bahwa pelaku mengaku berhalusinasi dan merasa terancam oleh korban. “Tersangka mengira korban akan menyerangnya. Spontan, ia mengambil potongan bambu dan balok kayu yang ada di sekitar lokasi untuk memukul wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di wajah dan kepala yang berujung pada kematian,” jelasnya.

Sidak Toko Modern Jembrana, Perizinan Jadi Sorotan, Aturan Radius Dipertanyakan

Ia mengaku, peristiwa ini pertama kali terungkap setelah anak korban, Danny Kurniawan, menerima informasi dari Suprapto—teman ayahnya—yang mengajak mencari Suparno karena tidak pulang sejak pagi. Mereka menemukan mobil korban terparkir di area pembuangan sampah dekat lahan kosong di Jalan Pura Demak Barat No. 18. “Saat mencari di sekitar lokasi, Suprapto menemukan Suparno tergeletak di semak-semak dalam kondisi terlentang, dengan tubuh penuh luka dan wajah berlumuran darah,” jelasnya.

Iqbal melanjutkan, jenazah korban segera dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil visum menunjukkan terdapat 11 luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung, yang menyebabkan pendarahan hebat pada kepala dan berujung pada kematian,” ungkapnya.

Pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ahmad Santoso ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

Astaga! Truk Tertimpa Pohon di Jalan Denpasar-Gilimanuk

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Awalnya, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban yang kemudian memicu tindak kekerasan. Tersangka memukul kepala korban berkali-kali dengan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” terang Iqbal.

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Ahmad Santoso positif mengonsumsi sabu-sabu dan pil koplo. “Kami menduga, pengaruh obat-obatan terlarang ini menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan sadis pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, imbuh Iqbal, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Namun, apabila terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *