Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Rp75,5 Miliar Dermaga Batu Ampar Ditahan Polda Kepri

Persindonesia.com Batam – Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, BP Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar. Kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar ini diumumkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Para tersangka yang terlibat memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta, yakni, AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR). IMS, Komisaris PT ITR. ASA, Direktur Utama PT MUS. AHA, Direktur Utama PT DRB. IRS, Konsultan Perencana. NVU, bagian dari KSO penyedia. Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. “Kami menemukan laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, serta adanya pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang,” ujarnya.

Gudang Diduga Simpan Beras Impor Ilegal, Bea Cukai Batam Ungkap 30 Merek Kemasan

Menurutnya, proyek yang seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) justru mangkrak hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, penyedia jasa sudah menerima pembayaran sebesar Rp63,6 miliar.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kami mengamankan 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Aset lain milik para tersangka masih ditelusuri untuk disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” terangnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan memperkuat pembuktian di persidangan. “Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” katanya.

Ratusan Guru PPG Pra Jabatan Perjuangkan Masa Depannya ke DPRD Kabupaten Jember

Atas perbuatannya, imbuh Silvester, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. “Pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *