Tuntutan Ringan Pemilik Flame Spa Kasus Prostitusi Terselubung Tuai Sorotan

Persindonesia.com Denpasar –  Tuntutan ringan terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dalam kasus prostitusi terselubung menuai sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara, meskipun ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencapai 12 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan bahwa seluruh terdakwa dalam kasus ini dituntut sembilan bulan penjara. “Masing-masing sembilan bulan. Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Eka Sabana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).

Selamat atas Pelantikan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030

Ia menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada 25 Februari 2025 dan berlangsung tertutup karena terkait kasus dugaan pornografi. “Karena sidang tertutup untuk umum, mohon pemberitaan hanya mengutip amar putusannya saja, selebihnya tolong narasi deskripsinya disesuaikan,” pintanya.

Tuntutan ringan ini memicu perbandingan dengan kasus serupa yang pernah mencuat di Indonesia. Salah satunya adalah kasus video pribadi yang melibatkan musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Meskipun tidak mengandung unsur komersialisasi, Ariel dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sebaliknya, kasus Flame Spa yang melibatkan eksploitasi ekonomi secara sistematis justru berujung pada tuntutan lebih ringan.

Bupati dan Wabup Jembrana Resmi Dilantik, Karangan Bunga Penuhi Kantor Bupati

Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Gubernur Bali terpilih Wayan Koster, sebelumnya turut menyoroti kasus ini. Koster mendukung langkah tegas Polda Bali untuk menjaga moralitas dan citra Pulau Dewata. “Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegasnya pada Senin (16/12/2024).

Sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal, keberadaan bisnis prostitusi terselubung dinilai mencoreng citra Bali. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi buruk di mata wisatawan mancanegara.

Keakraban Gubernur Wayan Koster dan Kepala Daerah Terpilih se-Bali Jelang Pelantikan di Istana Negara

Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Polisi menemukan praktik prostitusi langsung di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik Flame Spa yang juga dikenal sebagai selebgram. Fakta bahwa omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp180-200 juta, atau sekitar Rp6 miliar per bulan, memicu pertanyaan publik terkait ringan-nya tuntutan hukum yang dijatuhkan. Ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *