Tangerang,Persindonesia.com-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangerang Selatan bersama pusdiklat Serpong lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,Selasa (28/08/2023)
Dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Heris Cahyakusuma menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi ini dimulai selama tiga hari dimulai dari tanggal 28-30 Agustus 2023, dan ini dilaksanakan secara gratis.
“Uji emisi ini, untuk mengevaluasi bagus atau tidaknya kadar gas buang kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, agar tidak berdampak menjadi polusi udara yang kotor,” Pungkas Heris
“Kami hadir di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN serta juga masyarakat umum untuk tes uji emisi gas buang kendaraannya minimal masih layak dan bagus,”ucapnya
Heris menambahkan ,selain di Puspemkot Tangsel, Dishub Tangsel juga, akan melaksanakan tes uji emisi di tempat pelayanan publik lainnya.
“Selain di Puspemkot Tangsel dishub Tangsel juga melaksanakan tes uji emisi di tempat pelayanan publik di cilenggang dan area perkantoran lainnya dan kami juga rutin melaksanakan kegiatan uji emisi gas buang ini kepada masyarakat di hari Senin dan Rabu di Kantor Kelurahan dan juga setiap hari Kamis di setiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan,” jelas Heris
Heris menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotor agar kadar gas buangnya tetap bagus dan bagi masyarakat yang akan membayar Kendaraan Bermotornya harus punya surat lulus tes uji emisi.
“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk mengecek kendaraannya secara rutin berkala, seperti oli mesinnya. Jika kadar gas buang kendaraannya tidak bagus kami sarankan untuk mengecek ditempat yang sudah kami sediakan,dan bagi pemilik yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor syaratnya wajib melampirkan surat lulus uji emisi.”tutup Heris






