Waduh! Polres Bangli Kecolongan, Polda Bali Grebeg Judi Dadu di Songan

Persindonesia.Com, Bangli – Kinerja Polres Bangli dalam pengungkapan kasus perjudian dipertanyakan. Pasalnya justru aparat dari Polda Bali berhasil mengerebek dan mengamankan pelaku judi dadu yang berlangsung di Banjar Bias, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kini kasus judi tersebut telah dilimpahkan penangananya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Kasi Pidum Kejari Bangli, Putu Eri Setiawan, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus judi dadu dari Penyidik Polda Bali. Lanjut dikatakan, kasus judi dadu yang berlangsung di Banjar Bias Songan digrebeg petugas Polda Bali, hari Senin (15/9/25) lalu.

Baca Juga : Libatkan Pelaku dan Penadah, Perkara Pencurian Motor di RJ Kejari Bangli

Sebelum kasus judi ini dilimpahkan ke Kejari Bangli, tim penyidik Polda Bali telah melakukan penahan terhadap dua tersangka, yakni IWK asal Abang Songan Kintamani dan IKM asal Suter Kintamani di Rutan Polda Bali.

“Saat pelimpahan kasus judi dadu ini, dua tersangka berikut barang bukti turut dihadirkan”, ujar Eri Setiawan SH, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kasi Pidum, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli tengah mempersiapkan kelengkapan berkas kasus untuk segera membawa ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga : Jro Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Alm. Komang Alam Nyatakan Tak Setimpal

Dan seseuai ketentuan perundang-undangan saat ini kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Bangli untuk proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, tegas Putu Eri Setiawan.(IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *