Warga Desa Yeh Sumbul Datangi Kantor Bupati Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Warga Desa Yeh Sumbul yang memiliki bukti kepemilikan tanah dipinggir Pantai Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana mendatangi Kantor Bupati Jembrana buntut dari permasalahan pernyataan Perbekel Desa Yehsumbul dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana yang menyatakan tanah yang diduduki oleh warga merupakan tanah negara (TN).

Kedatangan beberapa warga tersebut didampingi oleh pengacara yang telah ditunjuk bernama Budi Hartawan. Mereka meminta bupati dan khususnya Ketua Komisi II DPRD agar rekomendasi yang terdahulu diamankan. Selain itu warga juga mengadukan sampai hari ini mereka tidak bisa mengurus sertifikat, pada hal dokumen-dokumen kepemilikan sudah lengkap dipegang warga.

Saat dikonfirmasi Pengacara warga Yeh Sumbul Budi Hartawan mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Bupati Jembrana bertujuan untuk bertemu dengan bupati, prihal rekomendasi dari Bupati Jembrana yang menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jembrana untuk segera masyarakat yang berjumlah 40 orang tersebut mendaftarakan PTSL di Tahun 2018. “Itu sudah turun, dan peta bidang sudah dimiliki oleh warga berarti warga sudah sah memiliki obyek tersebut,” tegasnya. Senin (3/7/2023).

Ny. Putri Koster Menghadiri Lomba Desain dan Peragaan Busana, PKB XLV-2023

Menurutnya, saat sebelumnyua ada kesalahan dari BPN Jembrana, dimana penerima PTSL di tahun 2018-2019 yang seharusnya milik warga 40 warga, akan tetapi ada 1 orang namanya berbeda dan bukan warga disana. “Setelah kami tanyakan ke kepala desa, nama tersebut tidak ada, itu merupakan kesalahan administrasi BPB, sehingga warga terlambat membuat sertifikat,” ujarnya.

Budi mengaku, 40 warga tersebut juga sudah memiliki alas yang kuat yaitu, pipil, persil, sporadik, dan punya sisa tanah yang sudah dijual dari sertifikat dimiliki warga. “Itu tidak ada yang disebut tanah TN, menurut saya tanah TN merupakan tanah yang tidak dikuasai oleh warga masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya meminta bupati dan khsusunya Komisi II DPRD Jembrana yang membidangi agar rekomendasi yang terdahulu diamankan, dan tidak di politisir. “Jangan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari Kepala Desa Yeh Sumbul yang berkepentingan telah mengontrakkan tanah warga. Kepentingan mereka hanya mengontrakan obyek wisata tersebut ke pihak investor,” terangnya.

Wagub Cok Ace Hadiri Mapepada Wewalungan Pura Mandara Giri Semeru Agung

Komisi II DPRD Jembrana pada saat itu, lanjut Budi, menerangkan ke publik bahwa tanah tersebut merupakan tanah TN. Disini apa alasan Komisi II mengatakan tanah tersebut merupakan tanah TN, dan menanyakan payung hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah tersebut dan mereka menuduh warga menyebabkan situasi Jembrana tidak kondusifnya, akan tetapi justru Komisi II yang menyebabkan tidak kondusif.

“Kami juga menayakan saat Komisi II mengatakan tanah tersebut merupakan tanah negara, dari segi mana itu tanah negara?, payung hukum bahwa tanah tersebut mana?. Sedangkan BPN memerintahkan agar segera warga mengurus permohonan untuk tanah tersebut, itu berarti tanah tersebut bukan merupakan tanah negara. Kami juga sudah menerima surat permohonan yang baru dari BPN Jembrana,” katanya.

Pihaknya meminta Ketua Dewan Komisi II untuk mengklarifikasi postingan di medsos, yang mengatakan tanah warga yang sudah mempunyai dokumen kepemilikan dikatanan merupakan tanah negara, hal tersebut membuat keributan di masyarakat. “Kalau Ketua Komisi II DPRD Jembrana tidak mau mengkalrifikasi terkait statemennya kita akan laporkan berkaitan dengan UU ITE itu merupakan berita bohong (hoaks) yang menyatakan warga tersebut merupakan tanah pemerintah,” ungkapnya.

UPPKB Cekik Gilimanuk Masih Tutup, Buntut dari 2 Pegawai OTT Polda Bali

lebih jelasnya Budi mengatakan, terkait perbekel, pihaknya juga sudah melapor ke Polres Jembrana yang telah menguasai obyek tanpa hak yang dikontrakan kemudian memakai jalan warga masyarajat tanpa seijin masyarakat. “Mudah-mudahan jajaran Polres Jembrana segera memanggil perbekel tersebut dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. Sub

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *