Wisata Wanagriya Parung disinyalir Ilegal, Ada Aliran Dana Masuk Kas Desa dan Kecamatan

Bogor,Persindonesia.com-Perijinan Tempat wisata Wanagriya Cogreg Kabupaten Bogor di akui Pegawai Wanagriya Cogrek tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) baru mencapai tahapan Desa Cogreg dan kecamatan Parung, pegawai wanagriya menyebut ada aliran dana retribusi yang masuk ke kas Desa dan Kecamatan.

Koordinator Lapangan Taman Wisata wanagriya , Andreas, mengatakan, bahwa Perijinan taman wisata tersebut baru mencapai Desa dan Kecamatan sedangkan dari DPMPTSP dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor sedang dalam proses.

” Kalau pariwisata kayanya belum deh, baru daerah sekitar sini aja kelurahan,perizinan yang lainnya sedang dalam proses soalnya kita buka untuk umum masih baru sekitar 2021,” Kata nya saat di Konfirmasi di Kantor taman Wanagriya , Kamis (28/4/2013).

Di hari lebaran,pengunjung tempat wisata wanagriya mengalami lonjakan pengunjung hingga 70 % di bandingkan hari biasa week end dan week day.

” Sedikit meningkat sih, sekitar 70 %,Kalau di hari biasa week and sekitar 1000 pengunjung ,kalau lebaran begini sekitar di atas 3000 an,” jelasnya.

Saat di tanya apakah ada pajak yang di bayarkan ke Kas daerah Kabupaten Bogor sebagai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Andreas mengaku hanya ada aliran dana yang masuk sebagai retribusi ke Kas Desa Cogreg dan Juga Kecamatan Parung .

” Ada ,ke kas desa dan kecamatan,” katanya.

Namun untuk nominal retribusi yang masuk ke Kas Desa dan Kecamatan Andreas mengaku tidak mengetahui.

“Kalau Jumlahnya saya ga tau, beda bagian soalnya,” pungkasnya

Luas Wisata wanagryia berjumlah 8,5 hektar dengan berbagai macam permainan setiap pengunjung yang akan menggunakan wahana permainan akan di kenakan biaya kembali dengan nominal yang di tentukan oleh manajemen wanagriya ,dengan jumlah pegawai 33 pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *