WOW! Permudah Pengecekan Kawasan Tanah, Kantah Klungkung Kini Hadirkan Inovasi PERA RTRW

PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi tata ruang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung menghadirkan inovasi unggulan bernama PERA RTRW (Peta Rencana Tata Ruang Wilayah). Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek secara langsung zona atau kawasan tanahnya hanya dengan memindai barcode (QR code) yang terhubung dengan peta digital berbasis Google Maps.

Melalui inovasi ini, masyarakat Kabupaten Klungkung kini tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengetahui apakah tanahnya termasuk dalam kawasan permukiman, pertanian, konservasi, industri, atau zona lainnya.

Baca Juga : Masuk Agenda Rutin, Pelaksanaan Inovasi KERTHA GOSA Berjalan Lancar di Nusa Penida

Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, seluruh informasi tata ruang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat. Masyarakat dapat menemukan QR Code PERA RTRW yang telah tersebar di berbagai titik strategis seperti kantor desa, kecamatan, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Klungkung.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat umum, PERA RTRW juga menjadi alat bantu yang penting bagi berbagai pihak seperti perangkat desa, perencana pembangunan daerah, dan pelaku usaha dalam memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan PERA RTRW merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang selaras dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui inovasi PERA RTRW, pihaknya ingin menghadirkan kemudahan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dengan hanya satu kali pindai, pengguna langsung diarahkan ke peta interaktif yang menampilkan informasi kawasan secara detail dan terkini. Semua bisa dilakukan secara mandiri, tanpa biaya, dan tanpa batasan waktu. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan cara yang lebih modern dan efisien,” ujarnya, Jumat (10/10).

Baca Juga : Klungkung Heritage Festival Syarat Akan Nilai Sejarah dan Kebesaran Budaya

Kata Kakantah Klungkung, inovasi ini juga menjadi bentuk nyata implementasi prinsip ‘Pelayanan Cerdas, Cepat, dan Transparan’ yang diusung oleh Kantah Kabupaten Klungkung.
Peluncuran inovasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan dan sesuai regulasi, sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan seimbang antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Diharapkan, dengan hadirnya PERA RTRW, masyarakat semakin mudah memahami status tata ruang wilayahnya, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung”, ungkap I Gusti Agung Warmadewa.

Pihaknya terus berkomitmen menghadirkan layanan berbasis inovasi dan teknologi untuk memberikan manfaat nyata kepada seluruh lapisan masyarakat. “Melalui kolaborasi dan semangat perubahan, Klungkung diharapkan dapat menjadi contoh penerapan layanan pertanahan digital yang efektif dan inspiratif di Provinsi Bali”, kata Kakantah Klungkung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *