11 Tersangka Kriminal Ditangkap Polres Jembrana dalam Ops Sikat Agung 2024

Persindonesia.com Jembrana – Selama Operasi Sikat Agung 2024 yang dimulai sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Polres Jembrana berhasil mengamankan 11 orang tersangka tindak kasus pidanan kriminal. Dari 11 kasus yang berhasil diungkap 6 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dan 3 kasus pencurian sepeda motor.

Untuk kasus curanmor Polisi berhasil menangkap Tersangka NRM (51) asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri sepeda motor milik Ni Putu Gita Mariani dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara, di areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Tersangka I Kade PB (24) asal Kaliakah, Kecamatan Negara, dan Kade AW (16) asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara, mencuri sepeda motor milik I Ketut Yudita dari Kaliakah, Kecamatan Negara serta seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun asal Kecamatan Negara mencuri sepeda motor milik Suheni dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Jembrana Bersholawat, Ribuan Umat Muslim Padati Twin Tower Jembrana

Sementara Kasus Curat, tersangka yang diamankan berinisial BD (33) asal Banyubiru, Kecamatan Negara, mencuri alat-alat traktor milik I Ketut Artawa dari Kaliakah, Kecamatan Negara. Tersangka memasukkan barang curian ke dalam karung dan menjualnya di pedagang rongsokan seharga Rp 640 ribu.

Tersangka ASA (23) dan AK (23), keduanya asal Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, mencuri HP milik Rahmad Naikal Fajar dengan maksud untuk dijual/digadaikan. Namun, sebelum sempat terjual, mereka ditangkap. Tersangka DF (26) asal Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, mencuri HP milik Miftahul Asbi asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Tersangka menukar tambah HP curiannya untuk mendapatkan uang.

Tersangka Made AS (50) asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri HP milik Ni Putu Sri Purnama Suci asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, untuk membeli celana. Tersangka HS (43) asal Sidoarjo, Jawa Timur, mencuri spedometer dari truk Hino yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Tersangka menggunakan kunci leter T untuk membuka paksa pintu truk. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wujudkan Kota Kakao, Bupati Jembrana Diganjar Penghargaan

Khusus kasus pencurian sapi Tersangka I Komang AA alias Mang Boy (22) mencuri 3 ekor sapi betina milik I Wayan Darnen di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kecamatan Jembrana, pada Selasa (6/2/2024). Tersangka I Komang AA juga mencuri 2 ekor sapi milik Ni Wayan Mariasih di Gumbrih, Kecamatan Negara, pada Minggu (28/4/2024).

Tersangka I Komang AA kembali mencuri 3 ekor sapi milik Gede Artana di kebun korban di Banjar Yeh Kuning, Desa/Kecamatan Pekutatan, pada Jumat (5/4/2024). Tersangka I Komang AA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian hewan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya sebenarnya mendapat target dari Polda Bali 8 kasus, 6 curat dan 2 curanmor. “Namun dalam operasi kali ini kami berhasil mengungkap 9 kasus diantaranya 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor),” terangnya. Senin (14/5/2024).

Menhan Kunjungi Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Isu Internasional

Tri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga mereka. “Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *