Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya 3 Pansus dibentuk oleh DPRD Kabupaten Jembrana setelah mendengarkan jawaban dari eksekutif terhadap pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi didampingi Sekretaris DPRD I Komang Suparta.
Dalam rampat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi rapat dengan banmus digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana guna menindaklanjuti laporan Banmus atas alat kelengkapan pembahasan ranperda
“Kami memutuskan dan membentuk 3 Pansus setelah ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2022 Tanggal 27 Juli 2022,“ terangnya. Kamis (28/7/2022)
Pansus yang dibentuk diantaranya, lanjut Sri, untuk Pansus I membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Tribhuwana. Pansus II membahas rancangan peraturan derah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Khusus untuk Pansus III untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses pensertifikatan tanah Gilimanuk menjadi hak milik masyarakat Gilimanuk. Saya berharap Pansus ini bisa bekerja secara maksimal, sehingga bisa menghasilkan rumusan secara maksimal,” ujarnya. Vlo






