Badung, Rabu 1 Maret 2023 – Bertempat di ruang rapat Kejari Badung, Kajari Badung Suseno SH.,MH, Kasi Datun dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan Rapat Permohonan Pendampingan Kegiatan Belanja Hibah Barang dan Belanja Modal Bangunan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab Badung. Rapat permohonan tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan Dinas PUPR Kab Badung Nomor 640/123/PUPR tanggal 11 Januari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Adapun yang menghadiri rapat tersebut antara lain ; Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno SH.,MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gde Agung Inrasunu, SH, Tim JPN Kejari Badung, Kepala Dinas PUPR Kab Badung, Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Kab Badung, PPK pada bidang Cipta Karya, Staf pada bidang Cipta Karya
Dari rapat permohonan tersebut bidang Cipta Karya mengajukan dan memaparkan 9 (sembilan) kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dan berdasarkan kajian dari hasil pemaparan tersebut, Kajari Badung dan Tim JPN menyetujui untuk melakukan pendampingan 9 (Sembilan) kegiatan tersebut pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab Badung dan selanjutnya akan menerbitkan SP-2 (Surat Perintah Pendampingan).
Permohonan pendampingan yang diajukan oleh dinas PUPR merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Daerah Kab Badung kepada Kejaksaan yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung untuk melakukan pendampingan hukum guna mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum atau kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum saat proses kegiatan pembangunan.
Rilis Kajari Badung.






