Cileungsi Bogor, Persindonesia.com
Dalam menjalankan amanat Undang Undang No.8 tahun 1999 “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen,” dalam hal membantu konsumen mengeluarkan BPKB 1 Unit kendaraan bermotor di salah satu kantor pembiayaan di Cileungsi Bogor, Senin 1 November 2021.
Direktorat Pengawasan Teritorial (Dirwaster) LPPKI Jawa Barat melalui Sekretaris Jenderalnya Bapak Yunedi Rame telah berhasil membantu masyarakat mengeluarkan BPKB tersebut yang ditahan hampir 2 tahun lamanya.
Upaya itu dilakukan melalui mediasi kepada Pelaku Usaha Pembiayaan, dan Alhamdullilah usaha advokasi yang di lakukan Dirwaster LPPKI Jawa Barat melalui Sekretaris Jenderalnya berjalan dengan baik.
Pantas Siregar selaku Ketua DPD LPPKI JAWA BARAT mengatakan, “Perlu kami garis bawahi yaitu, Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah : “Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” ucapnya.
Lebih lanjut Pantas juga mengatakan, “Kami dari LPPKI berharap agar para pelaku usaha menghormati dan menghargai Hak Konsumen dan Perlindungan Konsumen, sekaligus dia menegaskan, “STOP PEMBODOHAN TERHADAP KONSUMEN.” Tegasnya.