Menjadi Gelandangan dan Tidak Dapat Memperlihatkan Paspor, WN RRT Dideportasi

Persindonesia.com Badung –  Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial WR (35) berkewarganegaraan RRT karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Rabu (31/05/2023)

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Sebelumnya WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta. Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Diketahui WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. Dalam pengakuannya WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Kepala Kamtor Wilayah Kemenkumham Bali mengatakan setelah WR didetensi, awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. “Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat.

WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Hms.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *