Nyalip, Pickup Hantam Motor Tewaskan 3 Orang di Jembrana

Jembrana, Persindonesia.com – Salip kendaraan di marka utuh, sopir Pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF bernama Ahmad Dani 22 tahun asal Situbondo, Jawa Timur, dengan muatan dedak menghantam sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Putri Ayu Ningsih (19) tahun asal Probolinggo, berboncengan dengan Salsa Bela Nurfitriana (20) tahun asal Bayuwangi dan seorang anak perempuan berumur 4 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana. Akibatkan Ketiga pengendara motor meninggal dunia di tempat.

Kejadian na’as tersebut terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 105-106 Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada hari Minggu (9/7/2023) sekira pukul 20.00 wita malam. Diketahui, sopir pickup tersebut datang dari arah Barat (Gilimanuk) menuju ke timur (Denpasar), sementara sepeda motor yang dikendarai korban datang dari arah timur menuju ke barat.

Berita Bayi di Simpan dalam Freezer Selama 2 Hari adalah Hoax

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas AKP Ni Putu Meipin Ekayanti membenarkan, kejadian berawal saat kendaraan pickup tersebut datang dari arah barat menuju ke timur mendahalui kendaraan lain dengan mengambil jalur kanan, dengan marka jalan utuh sehinggga terjadi tabrakan. Saat itu keadaan jalan beraspal baik dan juga keadaan jalan cembung dan tidak ada lampu penerangan. “Akibat kejadian tersebut, 3 orang meninggal dunia, 2 orang dewasa dan 1 anak kecil berumur 4 tahun,” ungkapnya. Senin (/7/2023).

Untuk saat ini, lanjut Meipin, sopir pickup tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Jembrana, selanjutkan sesuai SOP pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Saat kejadian korban memang sempat dilarikan kerumah sakit akan tetapi ketiga korban meninggal dunia di tempat. Saat ini keluarga dari anak kecil sudah di kantor, sedangkan orang tua kedua orang dewasa tersebut sampai saat ini belum datang,” ujarnya.

Atlit Kota Tangerang Rebut Medali Emas Di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing 

Meipin juga mengungkapkan, anak kecil di posisi duduk ditengah-tengah, kedua korban orang dewasa tersebut kerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Melaya, mereka mengajak anak bosnya keluar untuk membeli sesuatu, dalam perjalanan terjadi kecelakaan, saat kendaraan pickup tersebut nyalip korban menghindar dan jatuh keselokan.

“Karena sudah menelan korban sebanyak 3 orang, sopir pickup tersebut kasusnya kita ajukan lanjut. Kami melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP. Sebelum menjadikan tersangka, terlebih dahulu kita melakukan penyelidikan dan menghadirkan saksi-saksi, baru kami bisa menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurutnya, dari gambaran olah TKP sopir tersebut sudah menjadi tersangka. Untuk menetapkan sebagai kasus tersangka, administrasi harus komplit terlebih dahulu. “Mengingat sopir tersebut sudah menyebabkan 3 orang meninggal. Diperkirakan ancaman hukuman diatas 3 tahun,” tandasnya.

Raih Medali Emas Kalahkan 25 Negara, Restu Hemat Biaya Tinggal di Jepang

Lebih jelasnya Meipin mengatakan, jika ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi. “Kami masih tetap melakukan proses sesuai SOP yang berlaku, tandas Meipin.

(Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *