Oknum ASN SUDIN LH Jakarta Timur Diduga Lakukan Penipuan Kepada Sejumlah Calon PJLP

Persindonesia.com Jakarta Timur, Iming Iming dapat menjadikan penyedia Jasa lainnya perorang (PJLP) Oknum ASN (Aparatur Negeri Sipil) Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Adminitrasi Jakarta Timur diduga melakukan penipuan kepada calon PJLP, sebanyak 7 orang korban penipuan oknum tersebut dengan kerugian mencapai Rp.114 juta.

Hal ini diungkapkan oleh DA salah seorang korban penipuan ketika menyambangi Kantor Sekretariat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) pada Sabtu, 5 Agustus 2023

Kepada awak media DA yang didampingi oleh orangtuanya menyampaikan, awal kejadian tersebut sekira minggu pertama dibulan Maret 2023, saat itu ES yang menjabat sebagai Staf Tata Usaha (TU) di Sudin LH Kotamadya Jakarta Timur, menjanjikan kepada para korban bisa menjadikan mereka PJLP dengan membayar Rp.20 juta.

Img 20230815 Wa0186
Img 20230815 Wa0186

“Saya telah menyetorkan uang nya sebesar Rp 20 juta melalui Transfer antar Bank ke No Rekening BCA 6281289*** atas nama ES “.ungkap DA sambil menunjukkan bukti transfer yang dimaksud.

Namun sampai berita ini diturunkan mereka yang telah menyetorkan sejumlah uang, secara mencicil ataupun tunai belum juga mendapatkan pekerjaan yang dimaksud dengan alasan kalah dengan PJLP rekomendasi pejabat dilingkungan LH.

Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi kepada ES atas aduan tersebut dengan mendatangi Kantor Sudin LH Kotamadya Jakarta Timur jalan Pinang Ranti II, Kamoung Makasar, Jakarta Timur. pada senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 10.00. Yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
“Pak ES nya belum kelihatan hari ini pak” ungkap salah seorang security yang bertugas saat itu.

Kehadiran awak media saat itu di kantor Sudin LH kotamadya Jakarta Timur, diterima oleh Risath Seristian, selaku kepala seksi pengawasan dan penataan hukum ( Kasie PPH ) dan Eko W selaku Chief security di ruang kerja kasie PPH.

Kepada awak media Risath mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Sudin LH Jakarta Timur.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rekan rekan wartawan kekantor, sejujurnya saya tidak tahu bahwa telah terjadi praktek pungli dilingkungan kerja kami, saya baru dimutasi , tepatnya 12 April 2023 lalu” ucapnya

Risath sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan dan berjanji akan segera melakukan investigasi internal.
” saya sangat terima kasih mas – mas sudah memberikan saya informasi yang sangat penting, selanjutnya saya akan segera melakukan investigasi secara internal, apabila memang terbukti saya akan melakukan tindakan yang tegas kepada oknum yang terlibat sesuai mekanisme yang berlaku”. Ucap risath menambahkan keterangan persnya.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait aduan dugaan penipuan di Sudin LH Jakarta Timur, salah seorang keluarga korban mendapat telpon dari seorang wanita yang mengaku sebagai kasubag tata usaha sudin LH Jakarta Timur seraya mengancam tidak akan mengembalikan uang para korban apabila hal tersebut di adukan ke media.
“ga usah lapor kewartawan lah, kalau sampai ES dipenjara dan saya dipecat, saya tidak akan mengembalikan uang kalian seperakpun” ucap wanita di telpon yang diungkap oleh salah seorang keluarga korban kepada awak media melalui sambungan telepon WhatApps.

Informasi yang didapat awak media menyatakan bahwa ES sering kali melakukan hal yang sama.
“ES mah sering banget melakukan ini mas, dan terkenal belut” ucap nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Atas kejadian tersebut para korban sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum apabila tetap tidak ada itikad baik dari para terduga.

Setelah lebih dari 1 minggu awak media berupaya untuk bertemu dengan ES terduga pelaku pungli dilingkungan Sudin LH Kotamadya Jakarta Timur. Namun upaya awak media selalu gagal, dikarenakan ES tidak ada dikantornya. Hal ini disampaikan oleh Risath baik melalui pesan singkat ataupun ketika ditemui kedua kalinya oleh awak media.

“Saya kesulitan untuk bertemu ES, informasi dari bagian TU, ES sudah beberapa hari ini ga masuk kekantor.” Ucap Risath saat di temui diruang kerjanya oleh awak media.

Namun akhirnya ES menghubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Melalui pesan singkat whatsapp yang dikirim ES kepada awak media senin, 14 agustus 2023. ES mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang mengupayakan pengembalian uang calon PJLP yang gagal masuk.

“Untuk RH uangnya sudah saya kembalikan secara bertahap dan saat ini sudah lunas, dari 7 orang calon PJLP 4 orang sudah saya kembalikan uangnya, yang 3 lagi mudah mudahan tidak sampai 1 bulan sudah tereselasaikan, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban saya pak.” Ungkapnya dalam pesan singkat.

Jika terbukti maka Oknum ASN tersebut dapat di jerat dengan pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *