Astaghfirullah! Berdiri di TN Tanpa Izin, Tambak Udang Disegel Pol PP Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Diduga berdiri di tanah negara dan tidak mempunyai izin, tambak udang yang berlokasi di pinggir pantai Penyaringan atau Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya disegel.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Jajaran Satpol PP Pemkab Jembrana saat melakukan sidak langsung ke lokasi. Diduga tanah tersebut di sewakan oleh warga setempat kepada pengusaha dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Senin (22/4/2024) membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tamba udang tersebut tidak memiliki izin usaha.

Penjual Rokok Ilegal Ditangkap di Yehembang Kangin, Berakhir Ditahan Kejari Jembrana

“Pemiliknya asal Jakarta. Kita hentikan sementara operasionalnya. Penanggungjawabnya mengaku siap mengurus izin dan sudah membuat surat pernyataan,” terangnya. Senin (22/4/2024).

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Perbekel Penyaringan. Pengakuan Perbekel, tanah tersebut yang dipakai usaha tanbak udang merupakan tanah milik negara. “Saat itu Perbekel mengatakan tanah negara yang dikontrakan oleh salah seorang warga setempat,” jelasnya.

Terkait izin yang diperlukan, Perbekel Desa Penyaringan menyerahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pengecekan. “Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, kami bertemu dengan penanggung jawab tambak an. Lieo Robin alamat Jakarta pusat. Terkait izin, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin,” jelasnya.

Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades

Pihaknya sudah menyarankan agar Perbekel untuk berkoordinasi dengan Camat dan BPKAD terkait aset daerah atau tanah negara yang dikontrakkan sebagai lahan tambak. “Kami sudah memberikan pembinaan kepada penanggungjawab tambak dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera menyelesaikan perijinan dengan batas waktu 15 hari,” ucapnya.

Ia mengaku, usaha tambak untuk sementara diberhentikan dengan menempelkan stiker. “Sementara kegiatan Ini dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perijinan” per Tanggal 19 April 2024, bahwa memang benar tambak tersebut dibagun di atas tanah negara yang dikontrakan oleh  investor asal Jakarta,” ucapnya.

Dari informasi, tanah negara yang dikontrakkan seluas 50 are kepada investor asal Jakarta untuk usaha tambak udang. Tanah negara tersebut dikontrakkan dengan nilai sewa Rp 105 juta per tiga tahunnya. Ilm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *