PT.BOGEM : Antara Harapan, Kenyataan dan Proses Penegakan Hukum

BONDOWOSO, Persindonesia.comOpini : Beberapa hari ini suasana di Kabupaten Bondowoso yang membuat gerah akibat pola tingkah selama ini oleh BUMD PT Bogem tidak mampu lagi dibendung dengan sikap dari Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif melalui pernyataan oleh PJ Sekda Ibu Haeriyah Yuliati di media suaraindonesia.co.id tertanggal 7 Mei 2024.

Tata kelola kepengurusan oleh BUMD PT. Bogem yang tidak terkendali sehingga membuat tidak mampu diatasi oleh Sekda Kabupaten Bondowoso dengan kegagalan berbagai macam cara menghadapi BUMD PT. Bogem dalam hal kewajiban membuat Laporan Keuangan ( auditted ) dan RUPS.

Entah apa yang terjadi diantara Eksekutif dengan BUMD PT. Bogem akan tetapi jelas bahwa kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai UU dan Peraturan terkait dengan pembinaan dan pengawasan baik secara internal dan eksternal kepada BUMD ternyata tidak dijalankan sehingga menjadi tontonan ditengah slogan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Kesan saling lempar tanggung jawab, ketidakmampuan menjalankan kewenangan dan pembiaran BUMD PT. Bogem akhirnya membuat harapan dan tujuan didalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 menjadi jauh dari kenyataan bahkan menjadi kenyataan pahit.

Jelas didalam aturan bahwa struktur pihak eksekutif yaitu Bupati atau Kepala Daerah yang merupakan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal dengan kedudukan sebagai Pemegang Saham, Sekretaris Daerah sebagai pejabat strategis dengan kewenangannya dan pejabat pembina teknis dengan tupoksinya sedangkan organ perusahaan BUMD PT. Bondowoso Gemilang terdiri dari RUPS dengan Kepala Daerah sebagai pemegang saham dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan, Komisaris sebagai pengawas dan Direksi sebagai pengurus untuk kepentingan dan tujuan BUMD.

Mangkirnya Direktur BUMD PT. Bondowoso Gemilang oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso bahkan telah diberikan panggilan patut hingga tiga kali panggilan semakin menunjukkan ada misteri yang tersembunyi dengan BUMD PT. Bogem.

Rumor yang berkembang selama ini bahwa BUMD PT. Bogem dianggap sudah selesai masalah dan telah diproses hukum pada akhirnya bertolak belakang dengan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Proses Penegakan Hukum saat ini oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso bagaikan suara petir disiang hari dan aroma adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang dengan tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Perseroan Terbuka mulai muncul sehingga membuat kegelisahan dan keresahan mulai hadir dalam hari hari kedepan.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *