Persindonesia.com Jembrana – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, bersama Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko modern berjejaringan di wilayah Kabupaten Jembrana. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan izin usaha toko-toko tersebut.
Adapun kriteria izin usaha yang diperiksa oleh tim gabungan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Keberadaan toko modern berjejaringan di beberapa kecamatan di Kabupaten Jembrana memicu polemik terkait aturan radius dengan pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh adanya aturan dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang membuat beberapa toko modern berjejaringan terkesan mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur radius toko modern berjejaringan dengan pasar tradisional.
Dewan Bangli Harap Sinergi Dinas Terkait Dan Adat Upayakan Tibduktang di Songan
“Seizin Bapak Kasat, hari ini kami bersama tim dari Dinas PU, Perizinan, Dinas LH, dan Dinas Perdagangan turun untuk mengecek terkait perizinan yang dimiliki oleh toko berjejaringan yang ada di Kecamatan Jembrana,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, saat ditemui di lokasi sidak, Selasa (25/2).
Dalam sidak kali ini, pihaknya menyasar tujuh toko berjejaringan di Kecamatan Jembrana, yang terdiri dari empat toko Indomaret dan tiga toko Alfamart. Sebelum melaksanakan sidak, tim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola toko berjejaringan agar menyiapkan data perizinan mereka.
“Kita sudah bersurat 7 hari sebelum kita turun hari ini, sesuai isi surat yang kita layangkan. Hari ini merupakan hari kedelapan kita mulai turun untuk mengecek perizinannya,” jelasnya.
Warga Desa Harjosari Kidul Geruduk Balai Desa Tuntut Pemecatan Kepala Desa
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jaya, sebagian besar toko modern Indomaret telah memiliki izin usaha, kecuali izin STPW dari Dinas Perdagangan yang masih dalam proses. Sementara itu, beberapa toko modern Alfamart belum dapat menunjukkan izin usaha mereka.
“Untuk toko modern Alfa Mart beberapa yang tidak bisa menunjukan izinnya, kami buatkan surat pernyataan terkait SOP kami yaitu 15 hari kemudian kita akan turun kembali, sebelum itu mereka harus sudah menyiapkan izin-izin nya,” tegas Jaya Wirata.
Jaya menambahkan, jika dalam waktu 15 hari toko-toko tersebut belum dapat menunjukkan izin lengkap, pihaknya akan memberikan teguran pertama selama 7 hari, teguran kedua selama 3 hari, dan teguran ketiga selama 3 hari. “Jika setelah teguran ketiga izin belum lengkap, maka kegiatan usaha toko tersebut akan dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai,” terangnya.
Astaga! Truk Tertimpa Pohon di Jalan Denpasar-Gilimanuk
Ia mengungkapkan, total terdapat 41 toko berjejaringan di seluruh Kabupaten Jembrana. Sidak ini akan dilaksanakan selama 5 hari, dengan fokus pada Kecamatan Jembrana pada hari pertama. Jaya Wirata mengungkapkan bahwa Kecamatan Negara memiliki jumlah toko berjejaringan terbanyak di Kabupaten Jembrana.
“Sesuai keputusan rapat di DPRD Jembrana kemarin diputuskan toko berjejaringan dibatasi hanya sampai 40 toko di Jembrana, akan tetapi ada satu lagi penambahan jadinya sekarang ada sebanyak 41 toko. Kedepannya tidak ada lagi toko modern yang akan dibangun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan IB Rai Tama menjelaskan bahwa toko berjejaringan dengan nama yang sama hanya memerlukan satu NIB. “Jika nama dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda, maka izinnya juga harus berbeda,” ujarnya.
Parkir Kantor Bupati Jembrana Kembali Normal Pasca Relokasi Pasar
Terkait banyaknya toko berjejaringan yang berdekatan dengan pasar tradisional, Rai Tama mengakui bahwa sebelumnya ada aturan terkait radius yang diatur oleh Perbup Dinas Perdagangan. Namun, dengan adanya izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui OSS, aturan tersebut kemungkinan akan direvisi. Ts